KPK Bongkar Dugaan Suap Ijon Rp 6,9 Miliar ke Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:30 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Achmad Yahya (kanan), Ra Wahid Ruslan (kiri), dan M Fathullah (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). KPK menahan ketiganya karena diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. (ANTARA FOTO/Reno Esni)
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Achmad Yahya (kanan), Ra Wahid Ruslan (kiri), dan M Fathullah (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). KPK menahan ketiganya karena diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. (ANTARA FOTO/Reno Esni)

RADAR BANYUWANGI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang senilai sedikitnya Rp 6,9 miliar kepada anggota DPR RI Anwar Sadad dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Uang tersebut diduga merupakan suap "ijon" yang diberikan tiga tersangka swasta untuk mengamankan jatah dana hibah di daerah masing-masing.

Fakta tersebut diungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Ketiga tersangka yang ditahan adalah Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).

Menurut KPK, saat dugaan tindak pidana terjadi, Anwar Sadad menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022. Ia diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono (BGS), sebagai bagian dari praktik pengondisian alokasi dana hibah Pokmas.

"AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima 'ijon' sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka," ujar Ahmad Taufik Husein.

Diduga Bayar Suap demi Mendapat Jatah Dana Hibah

KPK merinci, Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp 1,87 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah Rp 14,8 miliar. Sementara Ra Wahid Ruslan memberikan Rp 1,42 miliar guna mendapatkan hibah Rp 28,9 miliar.

Adapun M. Fathullah diduga menyetor Rp 3,61 miliar agar memperoleh dana hibah sebesar Rp 24 miliar.

Menurut penyidik, pemberian uang tersebut merupakan bentuk komitmen awal atau "ijon" agar usulan dana hibah Pokmas untuk wilayah masing-masing mendapat persetujuan.

Bermula dari Pembagian Jatah Pokok Pikiran DPRD

KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari rapat pimpinan DPRD Jawa Timur bersama ketua-ketua fraksi yang membahas pembagian alokasi dana hibah melalui skema Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada periode 2019–2022.

Setelah besaran jatah ditentukan, Sekretariat DPRD Jawa Timur merekap alokasi masing-masing anggota sebelum usulan hibah diajukan.

Dalam proses tersebut, Anwar Sadad disebut memperoleh kuota dana hibah mencapai Rp 291,5 miliar selama empat tahun, terdiri atas Rp 48,9 miliar pada 2019, Rp 37,6 miliar pada 2020, Rp 121,3 miliar pada 2021, dan Rp 83,7 miliar pada 2022.

KPK menduga setiap pihak yang ingin memperoleh atau menggeser alokasi dana hibah diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen.

"Dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019–2022 yang menjadi 'jatah' AS, dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee sebesar 15 persen hingga 20 persen," kata Ahmad Taufik Husein.

Fee Diduga Disetor Tunai, Transfer, hingga Bayar Keperluan Pribadi

Penyidik menyebut terdapat tiga mekanisme penyerahan komitmen fee, yakni diserahkan langsung secara tunai kepada Anwar Sadad, melalui transfer atau tunai kepada Bagus Wahyudiono, maupun dengan membayarkan berbagai keperluan pribadi.

Dalam skema tersebut, KPK menduga Anwar Sadad menerima bagian sebesar 20 persen, sedangkan Bagus Wahyudiono memperoleh sekitar 5 persen.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemotongan dana hibah setelah anggaran dicairkan kepada kelompok masyarakat.

Sebesar 20 hingga 30 persen dana hibah diduga kembali dipotong oleh koordinator lapangan, sehingga anggaran yang benar-benar dimanfaatkan masyarakat hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari nilai awal.

Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

KPK menahan Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK juga menetapkan 21 tersangka dalam perkara yang sama, terdiri atas empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penyidik menduga praktik pembagian jatah dana hibah Pokir melibatkan sejumlah anggota DPRD Jawa Timur melalui koordinator lapangan di berbagai daerah, termasuk Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, Pacitan, dan wilayah lainnya. (*)


Catatan: Dalam perkara ini, KPK menyampaikan dugaan berdasarkan hasil penyidikan. Status hukum para pihak masih mengikuti proses peradilan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : Radar Bromo
Anwar Sadad Pokmas Jatim Korupsi Jatim KPK Dana Hibah