RADAR BANYUWANGI – Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi dari pihak warga Jombang menegaskan tidak pernah ada perantara dalam proses pembebasan lahan proyek industrial estate di Jombang, sehingga memunculkan tanda tanya terhadap catatan pembayaran sekitar Rp47 miliar yang disebut dialokasikan kepada perantara.
Kesaksian tersebut disampaikan Paeno, warga Jombang yang mengaku terlibat langsung dalam proses pembelian tanah oleh PT Java Fortis. Dalam persidangan yang digelar Rabu (15/7), Paeno mengatakan dirinya membantu warga menjual lahan kepada perusahaan dan menghadiri sebagian besar proses penandatanganan transaksi di hadapan notaris.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung langsung antara pihak penjual dan perusahaan sebagai pembeli tanpa melibatkan pihak ketiga.
"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, usai persidangan.
Kesaksian Dinilai Bertolak Belakang dengan Catatan Pembayaran
Keterangan Paeno dinilai bertentangan dengan dokumen internal perusahaan yang mencatat adanya pembayaran sekitar Rp33 miliar dan Rp14 miliar, atau total sekitar Rp47 miliar, yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan proyek di Jombang.
Kuasa hukum penggugat menilai kesaksian tersebut memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu tidak memiliki dasar yang jelas.
Sajogo menyebut, apabila benar tidak ada perantara sebagaimana disampaikan saksi di bawah sumpah, maka keberadaan catatan pembayaran tersebut patut dipertanyakan.
"Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," katanya.
Pihak Tergugat Klaim Penggunaan Dana Sudah Dipertanggungjawabkan
Di sisi lain, kubu tergugat membantah tudingan tersebut.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyatakan penggunaan dana perusahaan telah dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2017.
Menurut Richard, selama menjabat sebagai direktur, Nany justru berhasil membawa perusahaan memperoleh keuntungan hingga Rp55 miliar.
Ia juga menegaskan proses pembelian lahan di Jombang telah dilakukan sesuai prosedur karena telah mengantongi izin lokasi dari pemerintah daerah.
"Pembelian lahan di Jombang sudah mendapat izin lokasi dari Bupati. Jadi pembelian lahan itu tidak asal beli," ujarnya.
Berawal dari Gugatan Dana Rp21,4 Miliar
Perkara perdata ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya terkait dugaan tidak dapat dipertanggungjawabkannya penggunaan dana perusahaan sebesar Rp21,4 miliar.
Dana tersebut disebut berkaitan dengan proyek pembangunan kawasan industrial estate di Kabupaten Jombang.
Dalam proses persidangan, kedua belah pihak masih menghadirkan berbagai bukti dan saksi guna menguatkan argumentasi masing-masing. Kesaksian Paeno menjadi salah satu fakta yang kini mendapat sorotan karena menyangkut dugaan pembayaran puluhan miliar rupiah kepada pihak yang disebut sebagai perantara dalam pembebasan lahan.
Persidangan gugatan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com