RADAR BANYUWANGI – Upaya peredaran 40,01 gram sabu-sabu di Banyuwangi berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Seorang residivis kasus narkoba berinisial CH, 37, ditangkap dalam operasi senyap di wilayah Kecamatan Genteng, Selasa dini hari (14/7).
Tersangka yang diduga menjadi kurir jaringan luar daerah itu sempat membuang paket sabu saat menyadari dirinya dibuntuti petugas, namun barang bukti berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Genteng. Menindaklanjuti laporan itu, tim pemberantasan BNNK Banyuwangi melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif terhadap pergerakan tersangka.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan menjelaskan, petugas mulai membayangi CH sejak Senin malam (13/7) sekitar pukul 22.00. Saat itu tersangka terlihat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih di sekitar Pasar Genteng sambil membawa sebuah kotak kecil.
Petugas terus mengikuti pergerakan CH hingga masuk ke kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan. Meski sempat kehilangan jejak, tim memilih bertahan dan melakukan pemantauan di sekitar pintu gerbang perumahan.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 00.30 pada Selasa dini hari, CH terlihat keluar dari kawasan perumahan sambil membawa bungkusan plastik bening.
Saat mengetahui dirinya diawasi aparat, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan tersebut. Namun, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya sebelum paket itu hilang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bungkusan tersebut berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 40,01 gram. Tersangka langsung dibawa ke Kantor BNNK Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengungkapan tersebut merupakan respons cepat atas informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Banyuwangi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius," tegas Rachmat.
Dikendalikan DPO, Gunakan Modus Sistem Ranjau
Dari hasil interogasi, penyidik menduga CH hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku dikendalikan seseorang berinisial DN yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rachmat menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan modus sistem ranjau, yakni kurir mengambil paket narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengantarkannya ke titik yang telah ditentukan oleh pengendali tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
"Dari pengakuan tersangka, ada pihak lain yang mengendalikan peredaran ini. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu DPO dan mengungkap jaringan yang berada di atasnya," ujarnya.
CH juga mengaku baru dua kali menjalankan tugas sebagai kurir. Pada pengiriman pertama, ia berhasil menyelesaikan transaksi dan menerima upah sebesar Rp500 ribu.
Namun, pada aksi keduanya, tersangka lebih dulu diamankan petugas sebelum sempat menerima bayaran.
BNNK Kembangkan Jaringan
Rachmat menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen BNNK Banyuwangi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Bumi Blambangan.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat melalui informasi yang cepat dan akurat.
"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya," katanya.
Saat ini CH bersama barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu DPO sekaligus mengungkap jaringan narkotika yang diduga masih beroperasi di Banyuwangi dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kasus terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang diduga masih beroperasi di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya," tegas Rachmat. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin