RADAR BANYUWANGI – Satreskrim Polres Jembrana menyelidiki beredarnya video bermuatan asusila yang ramai diperbincangkan di media sosial dan diklaim melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana.
Polisi menegaskan fokus penyelidikan saat ini adalah menelusuri asal-usul rekaman serta pihak yang pertama kali menyebarluaskan video tersebut.
Video berdurasi sekitar 4 menit 30 detik itu menjadi viral setelah diunggah oleh sebuah akun media sosial.
Dalam unggahan tersebut, pemeran perempuan diklaim merupakan seorang guru yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jembrana.
Unggahan tersebut juga memunculkan berbagai tanggapan dari warganet, termasuk desakan agar pemerintah daerah memberikan sanksi apabila identitas dan dugaan yang beredar terbukti benar.
Namun hingga kini, identitas perempuan dalam video tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum, dan proses penyelidikan masih berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan hasil penyelidikan awal menunjukkan rekaman tersebut merupakan video lama yang dibuat pada 2024 ketika perempuan dan pria di dalam video masih berstatus suami istri.
"Informasi awal yang bersangkutan tahun 2024 pernah melakukan video call dengan suaminya, dan sekarang saat video viral statusnya sudah sah bercerai," ujar Alit Darmana, Rabu (8/7/2026), sebagaimana dikutip Bali Express.
Menurut Alit, penyidik kini berupaya mencari keberadaan mantan suami perempuan tersebut untuk dimintai keterangan mengenai asal-usul video dan bagaimana rekaman itu akhirnya tersebar ke publik.
"Kami masih kejar (suaminya) karena HP kondisi mati, namun posisi terakhir di Denpasar. Kami ingin klarifikasi dari suaminya langsung untuk perkembangan kasus," katanya.
Selain itu, polisi juga mendalami pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarluaskan video tersebut.
Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana terkait distribusi konten bermuatan asusila maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Jembrana maupun instansi tempat perempuan yang disebut dalam unggahan media sosial tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai status yang bersangkutan.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat tidak mengunduh, menyimpan, ataupun menyebarluaskan kembali video tersebut, karena tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat merugikan pihak-pihak yang terkait.
Masyarakat juga diminta menunggu hasil penyelidikan resmi agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. (*)
Editor : Ali Sodiqin