RADARBANYUWANGI.ID – Persidangan dugaan penggunaan dana PT Java Fortis Corporindo senilai Rp 21,4 miliar kembali menghadirkan fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7/2026), mantan karyawan perusahaan, Lukman Hardiansyah, mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang menurutnya tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara perdata yang melibatkan mantan Direktur PT Java Fortis Corporindo, Nany Widjaja. Menurut Lukman, dirinya pernah diminta menyusun laporan penggunaan dana perusahaan sekitar Rp 14 miliar dengan mencantumkannya sebagai biaya perantara untuk proses perolehan tanah di Jombang, Jawa Timur.
"Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual," ujar Lukman saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Namun, beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2018, Lukman mengaku menemukan data transaksi yang berbeda dengan laporan yang sebelumnya ia susun.
Menurutnya, dana tersebut justru mengalir ke sejumlah pihak dengan rincian sekitar Rp 12 miliar ditransfer ke PT Dharma Nyata Press (DNP), sekitar Rp 1,9 miliar kepada pihak lain, serta terdapat sejumlah transaksi penarikan tunai.
"Ada dana keluar Rp 12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp 1,9 miliar ke pihak lain dan ada tarikan tunai," ungkapnya.
Direktur Tunggal Disebut Miliki Kewenangan Transfer
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pada saat transaksi berlangsung, kewenangan melakukan transfer dana perusahaan berada di tangan Nany Widjaja sebagai direktur tunggal PT Java Fortis Corporindo.
Pada periode yang sama, Nany juga menjabat sebagai direktur di PT Dharma Nyata Press, perusahaan yang kini menjadi salah satu objek sengketa hukum dengan PT Jawa Pos.
Selain itu, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, penggunaan dana yang dicatat sebagai biaya perantara tersebut disebut tidak pernah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm, menilai fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan.
Menurutnya, sebagian besar dana perusahaan justru mengalir ke perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan direktur saat itu.
"Terbukti sebagian besar uang masuk ke PT Dharma Nyata Press yang terafiliasi langsung dengan direktur sendiri," tegas Kimham.
Ia juga menilai kesaksian Lukman memperkuat dugaan bahwa laporan penggunaan dana dibuat tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
Kimham menyebut saksi mengungkap adanya instruksi untuk membuat laporan yang menggambarkan dana tersebut sebagai biaya perantara jual beli, padahal berdasarkan data transaksi yang ditemukan kemudian, aliran dana mengarah ke pihak lain.
Pihak Nany Widjaja Sebut Ada RUPS
Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, membantah anggapan bahwa kliennya tidak memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana perusahaan.
Menurut Richard, pihaknya telah memiliki dokumen RUPS tahun 2017 yang disebut telah memperoleh persetujuan jajaran direksi.
Dokumen tersebut, kata dia, menjadi dasar bahwa tindakan yang dilakukan telah diketahui dalam mekanisme perusahaan.
"Kenapa mereka sekarang bilang tidak ada pertanggungjawaban. Mungkin itu ada yang sengaja memerintahkan," ujar Richard di persidangan.
PT Dharma Nyata Press Juga Terlibat Sengketa Lain
PT Dharma Nyata Press juga tengah menjadi objek dalam perkara hukum lainnya.
Salah satunya adalah gugatan yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press. Gugatan tersebut sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim karena syarat formil dinilai belum terpenuhi. Atas putusan tersebut, pihak Nany telah mengajukan upaya banding.
Selain itu, terdapat pula perkara lain mengenai kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya dengan amar menolak gugatan dan memenangkan PT Jawa Pos. Putusan tersebut juga masih dalam proses banding.
Persidangan perkara PT Java Fortis Corporindo masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan. Hingga perkara berkekuatan hukum tetap, seluruh dalil dan bantahan yang disampaikan para pihak masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. (*)
Editor : Ali Sodiqin