RADARBANYUWANGI.ID – Identitas warga binaan yang tertangkap saat mengambil kiriman sabu-sabu dan pil ekstasi (ineks) yang dilempar dari luar tembok Lapas Kelas IIA Banyuwangi akhirnya terungkap. Pria berinisial IF, 24, warga Kecamatan Wongsorejo, ternyata merupakan narapidana kasus perlindungan anak yang masih menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun.
Fakta tersebut memperjelas bahwa IF bukan tahanan baru. Saat ini, ia telah menjalani masa pidana selama sekitar 58 bulan atau hampir lima tahun. Berdasarkan masa hukuman yang dijalani, IF baru akan genap menjalani lima tahun penjara pada September 2026 mendatang.
Sebelumnya, IF diamankan petugas Lapas Banyuwangi setelah diduga mengambil paket berisi sabu-sabu dan pil ekstasi yang dilempar seseorang dari luar area penjara. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta pihak yang terlibat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Hariyono, membenarkan bahwa IF merupakan terpidana perkara perlindungan anak yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kasusnya sudah inkrah, IF terlibat kasus perlindungan anak," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).
Kasus itu bermula pada 2021 ketika IF, yang saat itu masih berusia 20 tahun, terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa IF menggunakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dengan subsider enam bulan. Namun, Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis IF selama sembilan tahun penjara dengan subsider empat bulan.
"Kasusnya langsung dinyatakan inkrah karena terdakwa IF tidak melakukan upaya hukum banding atau lainnya," jelas Agus.
Menurut Agus, apabila IF kembali terbukti melakukan tindak pidana baru terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di dalam lapas, konsekuensi hukumnya akan semakin berat. Hukuman dalam perkara baru tersebut akan dijalankan setelah masa pidana sebelumnya selesai.
"Kasus baru yang menjeratnya akan ditambahkan ke masa hukuman yang sebelumnya, sehingga yang bersangkutan akan semakin lama di dalam penjara," tegasnya.
Sementara itu, aparat penegak hukum masih mendalami kasus penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Banyuwangi. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap siapa pelaku yang melempar paket dari luar tembok lapas, jaringan yang terlibat, serta dugaan adanya pihak lain yang membantu upaya penyelundupan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih adanya upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan. Aparat kini terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin