RADARBANYUWANGI.ID - Pelaku pencurian tas milik seorang calon penumpang di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang. Setelah diamankan di wilayah Kabupaten Demak, pelaku dipastikan masuk dalam daftar hitam (blacklist) PT Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga tidak lagi diperbolehkan menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional KAI.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB saat seorang calon penumpang melaporkan kehilangan tas ransel di area ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang dengan melakukan pendataan, menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), serta berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob, atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini. Sinergi yang baik antara KAI dan kepolisian menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh pelanggan kereta api," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, petugas KAI berhasil mengidentifikasi seseorang yang mengambil tas milik pelanggan sebelum meninggalkan area stasiun. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pendukung penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Polrestabes Semarang.
Selain membantu penelusuran rekaman CCTV, KAI juga mendampingi korban saat membuat laporan kepolisian dan terus berkoordinasi dengan penyidik selama proses pengungkapan kasus berlangsung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelacakan barang bukti, dan pengembangan informasi, Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kabupaten Demak. Saat ini pelaku telah diamankan, sedangkan proses hukum sepenuhnya ditangani Polrestabes Semarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan pelanggan, KAI Daop 4 Semarang menetapkan pelaku masuk dalam daftar hitam (blacklist). Dengan kebijakan tersebut, pelaku tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional PT KAI.
Luqman menegaskan, KAI akan terus memperkuat sistem keamanan di lingkungan stasiun melalui optimalisasi kamera CCTV, peningkatan kehadiran petugas di lapangan, serta mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, sinergi antara KAI dan kepolisian menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan stasiun yang aman sehingga pelanggan dapat menggunakan transportasi kereta api dengan rasa nyaman.
Selain meningkatkan sistem pengamanan, KAI juga mengingatkan seluruh pelanggan agar tidak lengah terhadap barang bawaan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta.
Penumpang diimbau selalu membawa barang berharga dalam pengawasan, tidak meninggalkan tas tanpa penjagaan, serta memilih lokasi menunggu yang mudah dipantau petugas dan kamera pengawas.
Apabila mengalami kehilangan atau mengetahui adanya dugaan tindak kriminal, pelanggan diminta segera melapor kepada petugas KAI. Laporan yang disampaikan secepat mungkin akan memudahkan petugas melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
Editor : Lugas Rumpakaadi