RADARBANYUWANGI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya turun langsung mengawasi penanganan kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap karyawan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Selain memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi korban yang diduga disekap selama sekitar 21 hari.
Supervisi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berlangsung sesuai standar operasional prosedur (SOP), ketentuan hukum acara pidana, serta tetap menjunjung perlindungan hak asasi manusia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin mengatakan penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110.
Laporan tersebut langsung direspons personel Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
"Ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara," ujar Imam di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Polisi Selamatkan Korban yang Diduga Disekap
Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan korban yang diduga menjadi sasaran penyekapan.
Polisi kemudian melakukan tindakan penyelamatan terhadap korban sekaligus memulai proses hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan pendampingan dan supervisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Supervisi untuk Pastikan Penyidikan Sesuai SOP
Imam menjelaskan keterlibatan Ditreskrimum bertujuan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan agar setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim," katanya.
Menurutnya, pengawasan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga kualitas proses penyidikan agar berlangsung profesional, objektif, dan transparan.
Penegakan Hukum Tetap Perhatikan Hak Asasi Manusia
Selain menekankan aspek pembuktian hukum, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia selama proses penanganan perkara.
Imam menegaskan hak korban maupun tersangka harus tetap dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, setiap tindakan penyidik dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi sehingga hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Korban Diduga Disekap Selama 21 Hari
Dalam kesempatan tersebut, Imam mengungkapkan korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.
Lamanya dugaan penyekapan membuat kepolisian tidak hanya fokus pada proses pidana, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan para korban.
"Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum," ujar Imam.
Fokus pada Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban
Pendampingan terhadap korban menjadi bagian dari pendekatan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi setelah mengalami dugaan tindak pidana.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print masih terus berlangsung. Penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa, alat bukti, serta peran masing-masing pihak untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Ali Sodiqin