Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polda Metro Pastikan Kasus Mau Print Ditangani Profesional, Polisi Tegaskan Korban Belum Terbukti Mencuri

Ali Sodiqin • Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:00 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (humas.polri.go.id)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (humas.polri.go.id)

RADARBANYUWANGI.ID – Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, dilakukan sesuai prosedur hukum. Polisi juga menegaskan hingga kini belum ada kesimpulan bahwa ketiga korban melakukan pencurian sebagaimana pengakuan awal para tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Menurut Budi, proses penyidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat mendapat dukungan penuh dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya agar penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi.

Berawal dari Laporan Warga ke Call Center 110

Budi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Pusat hingga petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga orang yang diduga menjadi korban penyekapan.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan usaha percetakan tersebut.

Polisi Tegaskan Korban Belum Terbukti Mencuri

Dalam keterangannya, Budi meluruskan informasi yang berkembang mengenai dugaan pencurian yang disebut-sebut menjadi alasan para tersangka menyekap korban.

Ia menegaskan kepolisian tidak pernah menyatakan ataupun menuduh tiga korban telah melakukan pencurian.

Menurutnya, pengakuan para tersangka terkait hilangnya barang di percetakan masih merupakan keterangan sepihak yang harus diuji melalui alat bukti dan proses penyidikan.

"Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga," tegas Budi.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dugaan pencurian belum dapat dijadikan dasar pembenaran atas tindakan penyekapan maupun dugaan pemerasan terhadap korban.

Motif Masih Didalami Penyidik

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut hingga saat ini penyidik masih mendalami motif sebenarnya di balik dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut.

Ia menekankan setiap keterangan dari para tersangka tidak otomatis dianggap sebagai fakta hukum, melainkan harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya.

"Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan," katanya.

Polda Metro Ajak Publik Kawal Penyidikan Secara Objektif

Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat dan media massa mengawal jalannya penyidikan secara objektif dengan mengedepankan fakta hukum yang diperoleh penyidik.

Budi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 apabila mengetahui, menyaksikan, atau mengalami peristiwa yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.

Menurutnya, respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga.

Polisi Tegaskan Komitmen Memberikan Kepastian Hukum

Menutup keterangannya, Budi menegaskan penanganan perkara dugaan penyekapan di Percetakan Mau Print merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku tanpa dipengaruhi opini yang berkembang di ruang publik.

"Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," pungkasnya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Polda Metro #Mau Print #jakarta pusat #penyekapan #pemerasan