Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kasus Mau Print: Pemilik, Saudara, hingga Admin Jadi Tersangka Penyekapan Karyawan di Jakarta Pusat

Ali Sodiqin • Sabtu, 4 Juli 2026 | 11:00 WIB
Polres Jakpus tetapkan tujuh orang jadi tersangka kasus dugaan penyekapan karyawan Percetakan Mau Print Jakarta Pusat. (humas.polri.go.id)
Polres Jakpus tetapkan tujuh orang jadi tersangka kasus dugaan penyekapan karyawan Percetakan Mau Print Jakarta Pusat. (humas.polri.go.id)

RADARBANYUWANGI.ID – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan Mau Print di Jakarta Pusat memasuki babak baru. Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha berinisial MML bersama dua kerabatnya, AYL dan CML, setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi penyekapan, pemasungan, hingga pemerasan terhadap para korban.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). Polisi menyatakan ketiganya memiliki hubungan keluarga, namun menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan peran masing-masing, bukan karena hubungan kekerabatan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan MML merupakan pemilik sah usaha percetakan Mau Print. Sementara AYL dan CML diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan MML.

"Ada beberapa yang berhubungan keluarga, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Namun kepemilikan toko Mau Print itu adalah milik saudara MML," ujar Reynold.

Polisi Dalami Pengaruh Relasi Keluarga dan Atasan terhadap Kasus

Penyidik kini mendalami apakah hubungan keluarga sekaligus relasi atasan dan bawahan di lingkungan usaha tersebut memengaruhi keterlibatan para tersangka dalam dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan.

Meski demikian, Reynold menegaskan penyidikan tetap berfokus pada alat bukti dan fakta hukum.

Menurutnya, penyidik tidak membedakan perlakuan terhadap para tersangka, baik yang berstatus keluarga pemilik maupun pekerja di toko percetakan tersebut.

"Kami melakukan penyidikan sesuai dengan peran fakta hukumnya, tanpa mengesampingkan apakah dia keluarga ataupun pekerja di toko tersebut," tegasnya.

MML Diduga Menjadi Pencetus Penyekapan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan hasil penyidikan sementara menunjukkan MML diduga menjadi pihak yang memulai aksi penyekapan terhadap tiga karyawannya.

Menurut penyidik, MML diduga memberikan perintah untuk melakukan pemasungan, penyanderaan, hingga merantai kaki para korban.

Polisi masih terus mendalami motif di balik dugaan tindakan tersebut beserta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum para korban berhasil diselamatkan.

Polisi Beberkan Peran Tujuh Tersangka

Selain MML, polisi mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka yang kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

AI alias Alex diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Ia juga disebut menghubungi keluarga korban atas perintah MML untuk meminta uang sebesar Rp50 juta dari masing-masing keluarga.

Tersangka S diduga ikut merantai kaki para korban sekaligus menghubungi keluarga korban dengan permintaan uang ganti rugi senilai Rp50 juta.

Sementara itu, AYL diduga melakukan intimidasi dengan mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang yang diminta tidak dipenuhi.

Adapun NHJ diduga membuat alat pasung yang digunakan dalam aksi penyekapan.

Sedangkan CML disebut memiliki peran mengawasi jalannya penyekapan selama para korban berada di lokasi.

Polisi juga menetapkan seorang admin toko berinisial I sebagai tersangka. Ia diduga menerima transfer uang sebesar Rp50 juta dari salah satu keluarga korban.

Penyidikan Masih Berlanjut

Ketujuh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.

Penyidik masih mendalami kronologi lengkap, motif, serta tingkat keterlibatan masing-masing tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyekapan dilakukan terhadap karyawan sendiri dengan melibatkan sejumlah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pemilik usaha. Polisi memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Mau Print #penyekapan karyawan #tersangka Mau Print #Polres Jakpus #penganiayaan