Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santri, Pengurus LBM PCNU Banyuwangi Ditahan Polisi

Bagus Rio Rohman • Jumat, 3 Juli 2026 | 19:30 WIB
MASIH NORMAL: Suasana salah satu pondok pesantren yang pengasuhnya terlibat dugaan pidana asusila di Desa/Kecamatan Sempu tampak lengang pada, Kamis siang (2/7). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)
MASIH NORMAL: Pondok pesantren yang pengasuhnya terlibat dugaan pidana asusila di Desa/Kecamatan Sempu tampak lengang pada, Kamis siang (2/7). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Banyuwangi berinisial S (52) resmi dinonaktifkan dari kepengurusan Nahdlatul Ulama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua mantan santrinya. Langkah tersebut diambil Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi, sembari menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Di sisi lain, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menahan S setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu disebut terjadi di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sempu pada kurun waktu 2023 hingga 2024.

Polisi Tetapkan S sebagai Tersangka

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, membenarkan bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Lanang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.

"Yang bersangkutan saat ini telah kami tahan," ujar Lanang, Kamis (2/7).

Kasus ini bermula dari laporan dua mantan santri yang datang ke Polresta Banyuwangi didampingi organisasi masyarakat dan kuasa hukum mereka.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan salah seorang korban mengaku mengalami dugaan pencabulan sebanyak 16 kali, sedangkan korban lainnya mengaku mengalami satu kali peristiwa serupa.

Saat kejadian berlangsung, kedua korban masih berusia sekitar 14 tahun.

Polisi menyebut para korban baru berani melapor karena selama ini masih mengalami trauma dan ketakutan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Dijerat UU TPKS

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam KUHP baru.

Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

PCNU Banyuwangi Nonaktifkan Pengurus LBM

Kasus ini turut menjadi perhatian serius PCNU Banyuwangi, mengingat S diketahui masih tercatat sebagai salah satu pengurus organisasi dan menjabat di Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Banyuwangi.

Juru Bicara PCNU Banyuwangi Budi Kurniawan Sumarsono atau yang akrab disapa CWW mengatakan organisasi telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas kepengurusan.

Menurutnya, keputusan tersebut bukan bentuk vonis terhadap tersangka, melainkan bagian dari tanggung jawab moral organisasi sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Keputusan tersebut bukan bentuk penghakiman, tetapi tanggung jawab moral organisasi sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tegas CWW.

CWW yang juga menjabat Wakil Sekretaris PCNU Banyuwangi menegaskan, status nonaktif akan berlaku hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap sesuai mekanisme organisasi.

Tak Ada Ruang Berlindung di Balik Nama NU

PCNU Banyuwangi menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Sejak awal, PCNU Banyuwangi berkomitmen bahwa tidak ada satu pun individu yang boleh berlindung di balik nama besar Nahdlatul Ulama untuk menghindari proses hukum. Organisasi adalah rumah pengabdian, bukan ruang perlindungan bagi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah," tegas CWW.

Organisasi juga meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Siapkan Program Perlindungan Santri

Selain mengambil langkah administratif, PCNU Banyuwangi menyatakan akan memperkuat sistem perlindungan santri di lingkungan pesantren.

Program tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) PCNU Banyuwangi 2026.

Pelaksanaannya akan melibatkan sejumlah lembaga di bawah NU, seperti RMI NU, LP Ma'arif NU, LPBHNU, dan Lakpesdam NU, serta bekerja sama dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, akademisi, psikolog, hingga organisasi masyarakat sipil.

Langkah itu diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan pesantren sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Aktivitas Pondok Tetap Berjalan

Sementara itu, aktivitas belajar di pondok pesantren tempat tersangka mengasuh santri disebut tetap berlangsung.

Salah seorang pengurus pondok, Arif, mengatakan seluruh kegiatan mengaji dan pembelajaran diniyah tetap berjalan, meski terdapat penyesuaian pada tenaga pengajar.

Mata pelajaran yang sebelumnya diampu langsung oleh S kini untuk sementara dialihkan kepada kerabatnya yang didatangkan dari luar daerah.

Pihak pondok juga membantah isu yang menyebut lembaga pendidikan tersebut akan ditutup.

Menurut pengurus, fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh santri tetap memperoleh layanan pendidikan seperti biasa, sembari menghormati proses hukum yang tengah berjalan. (rio/sas/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#santri Banyuwangi #LBM PCNU Banyuwangi #kasus ponpes #dugaan pencabulan #pcnu banyuwangi