RADARBANYUWANGI.ID – Penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga pekerja di percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat, memasuki fase baru. Setelah tujuh orang dari pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan tindakan main hakim sendiri, kini manajemen perusahaan melaporkan balik ketiga korban dengan tuduhan melakukan pencurian aset perusahaan senilai Rp230 juta.
Laporan tersebut telah diterima Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026. Dengan perkembangan terbaru ini, penyidik kini menangani dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan serta laporan dugaan pencurian yang ditujukan kepada para pekerja.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan bahwa laporan dari pihak perusahaan telah diterima dan sedang diproses.
"Betul informasinya dari Kanit Ranmor demikian, dilaporkan per tanggal 30 Juni 2026," ujar Erlyn, Kamis (2/7).
Menurut Erlyn, dugaan pencurian pelat besi milik perusahaan inilah yang disebut menjadi pemicu awal terjadinya penyekapan terhadap ketiga pekerja.
"Sesuai dengan rilis kemarin, tuduhan terhadap korban terkait pencurian tersebut," katanya.
Perusahaan Klaim Rugi Rp230 Juta
Dalam laporan yang diajukan ke kepolisian, pihak manajemen Mau Print mengklaim mengalami kerugian hingga Rp230 juta akibat dugaan pencurian pelat besi milik perusahaan.
Namun, klaim tersebut berbeda jauh dengan penuturan salah satu korban, Tegar Saputra. Ia menyebut persoalan bermula dari penjualan limbah pelat cetak bekas yang menurutnya sudah tidak digunakan lagi oleh pelanggan.
Tegar mengaku bersama dua rekannya, Rafli dan Adit, mengumpulkan sisa pelat bekas yang selama ini dianggap sebagai limbah. Material tersebut kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp700 ribu sebagai tambahan penghasilan.
Perselisihan muncul ketika pihak perusahaan meminta pengembalian uang sebesar Rp500 ribu. Saat itu, para pekerja hanya mampu mengembalikan sebagian sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp200 ribu.
"Awalnya saya dituduh mencuri limbah pelat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya. Saya kemudian dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar," ujar Tegar saat ditemui di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7).
Dugaan Penyekapan dan Permintaan Uang
Berdasarkan keterangan korban, persoalan tersebut tidak langsung dibawa ke jalur hukum. Sebaliknya, mereka mengaku mengalami penyekapan, pemasungan, hingga tindakan kekerasan.
Korban juga menyebut keluarga mereka diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta per orang sebagai syarat penyelesaian persoalan. Selain itu, mereka mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan ganti rugi dengan nilai yang dinilai tidak sebanding dengan barang yang dipersoalkan.
"Permintaan Rp50 juta itu berlaku untuk setiap orang. Padahal yang diambil hanya limbah pelat yang nilainya sekitar Rp200 ribu," kata Tegar.
Meski salah satu keluarga korban sempat mengirimkan sejumlah uang, penyekapan disebut tidak langsung berakhir hingga akhirnya kasus tersebut terungkap dan ditangani aparat kepolisian.
Tujuh Orang Telah Menjadi Tersangka
Dalam perkembangan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang dari pihak perusahaan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan tindakan kekerasan terhadap para pekerja.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi dalam dua laporan yang berjalan bersamaan. Kepolisian menegaskan setiap laporan akan diproses secara profesional sesuai alat bukti yang tersedia.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dua sisi perkara yang saling berkaitan. Di satu sisi, penyidik mengusut dugaan pencurian yang dilaporkan perusahaan. Di sisi lain, aparat juga menindak dugaan penyekapan, penganiayaan, dan tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan terhadap para pekerja. (*)
Editor : Ali Sodiqin