RADARBANYUWANGI.ID – Penanganan kasus yang menimpa tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak penting. Setelah memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak, kepolisian kini tinggal menunggu keterangan ahli pidana sebelum menentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi hampir rampung. Tahapan yang tersisa adalah meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram) sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.
"Terakhirnya ini dengar pendapat ahli pidana dari Unram, tinggal itu saja," ujar Brata, dikutip dari Antara, Kamis (2/7).
Menurut Brata, sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari kalangan korban, orang tua korban, sesama santri, pengurus pondok pesantren, hingga perwakilan Kementerian Agama.
Keterangan dari pihak Kementerian Agama, lanjutnya, dibutuhkan untuk melengkapi informasi terkait aspek administrasi dan legalitas lembaga pendidikan tempat peristiwa tersebut terjadi.
"Kalau dari Kemenag itu soal legalitas dari ponpes-nya," katanya.
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap jadwal pasti pelaksanaan gelar perkara. Brata menyebut waktu pelaksanaannya merupakan bagian dari strategi penyidik dan akan dilakukan setelah pendapat ahli pidana diterima.
"Tunggu saja, nantinya pasti kami akan berkabar," ucapnya.
Saat ini, penanganan perkara berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah. Penyelidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana sekaligus menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan tiga santri menjadi korban.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada November 2025. Namun, perhatian publik baru menguat setelah rekaman video yang memperlihatkan salah satu korban menjalani perawatan akibat luka bakar beredar luas di media sosial pada Mei 2026.
Peristiwa itu juga mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengaku prihatin setelah mengetahui kondisi para korban melalui video yang beredar di media sosial.
Berdasarkan penelusuran lembaganya, ketiga korban saat kejadian masih berstatus siswa kelas I madrasah tsanawiyah. Mereka diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka bakar serius.
Akibat peristiwa tersebut, dua santri mengalami luka bakar berat dan masih menjalani proses pemulihan. Sementara seorang korban lainnya dinyatakan meninggal dunia.
"Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," kata Joko.
Hingga kini, kepolisian masih terus melengkapi seluruh unsur pembuktian sebelum mengambil keputusan mengenai kelanjutan proses hukum. Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (*)
Editor : Ali Sodiqin