RADARBANYUWANGI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya perdagangan ilegal 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang hendak dikirim ke sejumlah negara di Asia, Eropa, dan Amerika melalui jalur kargo udara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial LL (48) yang diduga memalsukan dokumen resmi agar satwa dilindungi itu lolos dari pengawasan.
Pengungkapan dilakukan di Cargo DHL Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, pada 22 April 2026. Kasus tersebut diumumkan kepada publik oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, Selasa (30/6).
Tersangka LL diketahui merupakan warga Pancoran, Jakarta Selatan, yang saat ini berdomisili di Kota Malang.
Modus Gunakan Surat CITES dan Sertifikat Karantina Palsu
Dalam menjalankan aksinya, LL diduga memalsukan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SAT-LN/CITES) yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga membuat sertifikat kesehatan palsu yang mengatasnamakan Balai Besar Karantina. Berbekal dua dokumen tersebut, ia berhasil memperoleh Air Waybill atau dokumen pengiriman melalui jalur udara.
"Ditemukan 10 Air Waybill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," ujar Kombes Pol Roy.
Seluruh kupu-kupu yang disita diketahui telah diawetkan. Satwa tersebut dikemas dalam bingkai kaca sehingga menyerupai koleksi pajangan atau suvenir untuk mengelabui pemeriksaan.
Ribuan Kupu-Kupu dari Berbagai Spesies Dilindungi
Dari hasil penyitaan, polisi menemukan berbagai spesies kupu-kupu yang masuk kategori dilindungi.
Di antaranya 79 ekor Graphium weiskei, 237 ekor Papilio blumei, 528 ekor Papilio ulysses, 35 ekor Papilio gigon, 270 ekor Papilio euchenor, 97 ekor Papilio aegeus, serta 43 ekor Graphium androcles.
Selain itu, polisi juga menyita 76 ekor Polyura pyrrhus, 23 ekor Graphium codrus, 30 ekor Papilio paris, 340 ekor Ornithoptera priamus, 200 ekor kupu-kupu ukuran kecil, dan 100 ekor kupu-kupu dari berbagai spesies lainnya.
Barang bukti lain meliputi 37 ekor Ornithoptera rothschildi, 14 pigura berisi kupu-kupu yang telah diawetkan, serta sejumlah matras yang digunakan dalam proses pembukaan sayap kupu-kupu sebelum dipasang pada bingkai.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, LL kini ditahan dan menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara disertai denda maksimal Rp200 juta.
Polda Jawa Timur menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar yang masih marak memanfaatkan jalur ekspor internasional. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman ribuan kupu-kupu dilindungi tersebut ke pasar koleksi satwa di luar negeri. (*)
Editor : Ali Sodiqin