RADARBANYUWANGI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Jaksa juga membantah tudingan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6). Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen hingga bukti elektronik.
"Putusan ini sangat inheren atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya dan termasuk dengan fakta-fakta di persidangan yang telah kami sampaikan, terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," ujar Corneles.
Ia menegaskan, putusan hakim sekaligus membuktikan bahwa proses hukum terhadap Nadiem bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Menurut Corneles, perkara yang diproses Kejaksaan Agung murni merupakan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, bukan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah.
"Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Corneles menyatakan perkara tersebut bukan sekadar persoalan menang atau kalah bagi penuntut umum. Ia menilai putusan itu menjadi bagian dari upaya memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya peserta didik yang disebut kehilangan hak memperoleh pemerataan program digitalisasi pendidikan.
"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," katanya.
Karena itu, Kejaksaan Agung mengajak seluruh masyarakat menghormati putusan majelis hakim yang telah melalui proses persidangan panjang dan menyita perhatian publik.
"Kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim," imbuh Corneles.
Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809 Miliar
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 yang wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,1 triliun. Nilai itu terdiri atas kerugian pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD44.054.426 atau sekitar Rp621,3 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Ali Sodiqin