RADARBANYUWANGI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mencatat capaian penegakan hukum yang signifikan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu enam bulan, polisi berhasil mengungkap 153 laporan polisi (LP) dengan mengamankan 211 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalsel.
Data tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang bersama Kabid Humas Kombes Pol. Adam Erwindi dan Kasubdit III Ditreskrimum di Lobby Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, Senin (29/6/2026).
Didominasi Tersangka Laki-Laki
Kombes Pol. Frido Situmorang menjelaskan, dari total 211 tersangka, sebanyak 204 orang merupakan laki-laki dan tujuh perempuan.
Selain itu, penyidik juga menangani tiga tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur, yang berasal dari wilayah hukum Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar.
"Sejak Januari sampai dengan Juni 2026, Polda Kalsel sudah berhasil menangkap, menahan, dan memproses 211 tersangka. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat," ujar Frido.
Begal hingga Pembunuhan Jadi Kasus Menonjol
Dalam pemaparannya, Ditreskrimum Polda Kalsel menyebut sejumlah tindak pidana yang paling menonjol selama semester pertama 2026 meliputi:
-
Begal.
-
Pencurian.
-
Pembunuhan.
-
Praktik premanisme.
Kasus-kasus tersebut menjadi fokus penanganan aparat karena dinilai berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana.
Polisi Amankan Sajam hingga Kendaraan
Barang bukti yang berhasil diamankan selama proses penyidikan antara lain:
-
Senjata tajam.
-
Kendaraan bermotor roda dua.
-
Uang tunai.
-
Dokumen kendaraan bermotor (STNK).
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan berbagai tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan call center 110 yang dapat diakses secara gratis untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait dugaan tindak pidana.
Menurut Adam, identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu memberikan informasi kepada kepolisian.
"Tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat, kami mengalami kesulitan. Jadi kami sangat butuh laporan segera untuk mengungkap kasus-kasus tersebut," kata Adam Erwindi.
Komitmen Menekan Angka Kriminalitas
Polda Kalimantan Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengandalkan partisipasi masyarakat melalui pelaporan dini agar tindak pidana dapat segera diungkap dan angka kriminalitas di wilayah Kalimantan Selatan terus ditekan. (*)
Editor : Ali Sodiqin