RADARBANYUWANGI.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Seorang perempuan berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merekrut calon pekerja migran secara ilegal dengan iming-iming pekerjaan di sektor pertanian di Jepang.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka Diduga Kelola LPK Ilegal di Mataram
Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, mengatakan AR diduga mengelola sebuah lembaga pelatihan kerja (LPK) ilegal di Kota Mataram yang digunakan sebagai sarana merekrut calon pekerja migran.
"Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti yang kami peroleh dinilai telah memenuhi unsur pembuktian," ujar Ni Made Pujewati dalam konferensi pers, Senin (29/6).
Menurut hasil penyidikan, tersangka diduga merekrut sedikitnya enam calon pekerja migran Indonesia dengan janji diberangkatkan bekerja di sektor pertanian di Jepang.
Korban Diminta Membayar hingga Rp22,5 Juta
Dalam menjalankan aksinya, AR diduga meminta setiap korban membayar biaya pendaftaran dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta.
Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp95 juta.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka diduga memberikan pelatihan bahasa Jepang, membagikan seragam, hingga kartu identitas pelatihan sehingga seluruh proses terlihat resmi.
Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, para calon pekerja migran tak kunjung diberangkatkan ke Jepang.
Sebaliknya, para korban justru beberapa kali dipindahkan dari satu tempat penampungan ke lokasi lain tanpa kepastian mengenai jadwal keberangkatan.
"Modusnya sama, mulai dari perekrutan, pelatihan hingga janji penempatan kerja. Namun para korban justru dipindah-pindahkan tanpa adanya kejelasan keberangkatan," jelas Ni Made Pujewati.
Diduga Beroperasi Sejak 2025
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik perekrutan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2025.
Pada perkara sebelumnya, tercatat terdapat tujuh korban, sedangkan dalam pengungkapan terbaru terdapat sedikitnya enam korban dengan pola yang hampir sama.
Seluruh korban merupakan laki-laki yang dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang.
Polda NTB menduga jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tempat penampungan yang dikelola tersangka pernah dihuni lebih dari 40 orang.
Polisi Buka Hotline Pengaduan
Melihat kemungkinan masih adanya korban lain, Polda NTB mengimbau masyarakat yang pernah mengikuti program serupa atau mengetahui praktik perekrutan ilegal agar segera melapor.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Hotline pengaduan telah kami siapkan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti," tegas Ni Made Pujewati.
Saat ini AR telah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram. Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah terlibat dalam perkara serupa.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda NTB juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Calon pekerja migran diminta memastikan perusahaan penempatan memiliki izin operasional yang sah dan tidak mudah tergiur dengan janji keberangkatan cepat maupun biaya yang tidak sesuai prosedur.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan memberikan perlindungan maksimal kepada calon pekerja migran Indonesia dari berbagai bentuk eksploitasi dan perekrutan ilegal. (*)
Editor : Ali Sodiqin