RADARBANYUWANGI.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perkara yang berlangsung pada periode 2009–2012 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp486 miliar.
Dalam penyidikan yang telah berjalan, Polri menetapkan empat orang tersangka setelah menemukan dugaan penyimpangan kebijakan penjualan BBM yang dinilai dilakukan secara bertahap dan sistematis.
Modus Diduga Dimulai dari Perubahan Skema Pembayaran
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan, kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) pada awalnya menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, menurut hasil penyidikan, meski PT AKT beberapa kali mengalami keterlambatan hingga tunggakan pembayaran, penjualan BBM tetap dilanjutkan tanpa langkah mitigasi risiko yang memadai.
Penyidik menduga pejabat berwenang di PT Pertamina Patra Niaga justru mengubah sejumlah ketentuan melalui adendum perjanjian yang memberikan keuntungan lebih besar kepada pihak pembeli.
Perubahan tersebut meliputi:
-
Penambahan volume penjualan BBM.
-
Pemberian potongan harga (diskon).
-
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
-
Perubahan skema pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak berjalan optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak tertagih.
Transaksi Capai USD137 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, total penyaluran BBM dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi sekitar USD137,29 juta.
Namun sebagian kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak dipenuhi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar.
Empat Orang Resmi Menjadi Tersangka
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu:
-
SW, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011.
-
ST, pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
-
JI, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013.
-
WTD, General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.
Penyidik Periksa 88 Saksi dan Sita Uang Rp2,36 Miliar
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 yang akan menjadi bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Asset Recovery Terus Dikejar
Ahmad Yusuf menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Saat ini penyidik fokus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polri juga memastikan proses asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
"Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ahmad Yusuf. (*)
Editor : Ali Sodiqin