RADARBANYUWANGI.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (30/6).
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar.
Majelis hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis. Sementara keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Meski demikian, majelis hakim tidak mengambil keputusan secara bulat. Salah seorang anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara tersebut.
Tim Kuasa Hukum Siapkan Banding
Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum Nadiem mengindikasikan akan mengajukan banding. Dengan demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masih akan berlanjut pada tingkat peradilan berikutnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat digital pendidikan berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. (*)
Editor : Ali Sodiqin