RADARBANYUWANGI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada Susilo Setyo Budi setelah terbukti mengalihkan atau menggadaikan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pekalongan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara Nomor 56/Pid.B/2026/PN Pkl pada 26 Mei 2026. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU dalam sidang tuntutan pada 12 Mei 2026 menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Berawal dari Kredit Honda Beat Street
Kasus ini bermula saat Susilo Setyo Budi mengajukan pembiayaan satu unit Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 melalui FIFGROUP Cabang Pekalongan pada 16 Mei 2025.
Sepeda motor tersebut didaftarkan atas nama anak kandung terdakwa berinisial RR, dengan nilai fasilitas pembiayaan sebesar Rp29.050.000, tenor 35 bulan, dan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp830.000 per bulan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran satu kali, yakni pada Juni 2025.
Digadaikan Rp7 Juta kepada Pihak Ketiga
Sekitar Agustus 2025, terdakwa menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada seseorang berinisial N alias Kambing, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp7 juta tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima fidusia.
Akibat tindakan tersebut, kendaraan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Di sisi lain, terdakwa juga menghentikan pembayaran angsuran sesuai perjanjian pembiayaan.
FIFGROUP Tempuh Jalur Hukum
Sebelum melaporkan perkara ke aparat penegak hukum, FIFGROUP Cabang Pekalongan telah melakukan berbagai langkah persuasif.
Mulai dari penagihan langsung kepada debitur, pemberian surat peringatan, hingga somasi telah dilakukan agar terdakwa menyelesaikan kewajibannya.
Namun karena tidak ada itikad baik, perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pekalongan Kota pada 11 Desember 2025.
Akibat perbuatan terdakwa, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp29.050.000.
Perkara kemudian diproses hingga ke meja hijau dan berujung pada vonis delapan bulan penjara.
Pengadilan Tegaskan Pelanggaran Jaminan Fidusia
Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa mengalihkan atau menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa objek pembiayaan yang masih berstatus kredit tidak dapat dipindahtangankan secara sepihak oleh debitur.
FIFGROUP Ingatkan Risiko Pidana
Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Pekalongan, Mochtar Ayub Baharussalam, mengimbau masyarakat agar memahami bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi.
Menurutnya, kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan tidak boleh dijual, digadaikan, maupun dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
"Setiap perjanjian pembiayaan memiliki tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi oleh debitur. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mengalihkan dengan cara menjual atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut dapat berimplikasi pidana," tegas Mochtar.
Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola kewajiban pembiayaan serta memahami aturan mengenai jaminan fidusia.
FIFGROUP Perkuat Komitmen Pembiayaan yang Bertanggung Jawab
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.
Perusahaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial ini menjalankan berbagai lini bisnis pembiayaan, mulai dari sepeda motor Honda melalui FIFASTRA, pembiayaan elektronik melalui SPEKTRA, pembiayaan multiguna DANASTRA, pembiayaan UMKM FINATRA, hingga layanan pembiayaan syariah AMITRA.
Dengan jaringan layanan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, FIFGROUP menyatakan akan terus mengedepankan pembiayaan yang aman, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan perusahaan maupun konsumen. (*)
Editor : Ali Sodiqin