RADARBANYUWANGI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada seorang debitur bernama Amat Nuh setelah terbukti menggadaikan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Binjai tanpa persetujuan tertulis.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka pada Kamis (25/6/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5.000 dengan ketentuan sesuai amar putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia tanpa izin dapat berujung pada sanksi pidana.
Berawal dari Kredit Motor Honda Scoopy
Perkara bermula ketika Amat Nuh mengajukan pembiayaan satu unit Honda Scoopy Fashion melalui FIFGROUP Cabang Binjai pada 24 Januari 2023.
Berdasarkan perjanjian pembiayaan, terdakwa berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp975.000 per bulan dengan jangka waktu atau tenor selama 35 bulan.
Namun, dalam perjalanannya, pembayaran kredit mengalami kendala hingga akhirnya petugas lapangan melakukan penelusuran.
Motor Ternyata Sudah Digadaikan
Saat melakukan kunjungan, petugas kolektor mendapati bahwa sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.
Kepada petugas, terdakwa mengakui kendaraan tersebut telah digadaikan kepada pihak ketiga.
Atas temuan itu, FIFGROUP terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan melayangkan dua kali surat somasi agar debitur menyelesaikan kewajibannya.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan maupun mengembalikan kendaraan yang menjadi jaminan.
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Binjai mengalami kerugian materiil sebesar Rp26.325.000.
Berlanjut ke Proses Hukum
Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, FIFGROUP melaporkan perkara tersebut ke Polres Binjai.
Proses hukum kemudian berjalan mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Binjai, hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 23 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan pidana yang berlaku.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
FIFGROUP: Pengalihan Kendaraan Kredit Bisa Berujung Pidana
Kepala Cabang Remedial FIFGROUP Wilayah Sumut 1, Eduard Situmorang, menegaskan bahwa kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan merupakan objek jaminan fidusia yang mendapatkan perlindungan hukum.
Menurutnya, debitur tidak diperbolehkan menggadaikan, menjual, maupun mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
"Menggadaikan atau mengalihkan kendaraan tanpa izin tertulis bukan hanya melanggar perjanjian, tetapi juga ketentuan pidana," tegas Eduard.
Ia berharap putusan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami konsekuensi hukum dari pengalihan kendaraan kredit secara sepihak.
Selain itu, FIFGROUP menegaskan akan terus mengedepankan penyelesaian secara persuasif. Namun apabila tidak ada itikad baik dari debitur, perusahaan tidak akan ragu menempuh jalur hukum guna memberikan kepastian hukum dan menjaga tertibnya praktik pembiayaan di Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin