Terbongkarnya jaringan internasional penggelapan 20.666 sepeda motor senilai sekitar Rp876 miliar membuat Kepolisian Republik Indonesia mengusulkan pengetatan syarat kredit kendaraan bermotor. Bareskrim Polri menduga kemudahan memperoleh motor secara kredit dimanfaatkan sindikat untuk membeli kendaraan, lalu menggelapkannya dan mengekspornya ke lima negara.
RADARBANYUWANGI.ID – Kepolisian Republik Indonesia mengungkap salah satu kasus penggelapan kendaraan bermotor terbesar yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menemukan sebanyak 20.666 unit sepeda motor diduga hasil tindak pidana penggelapan telah diekspor ke luar negeri.
Pengiriman kendaraan itu berlangsung dalam kurun waktu Februari 2021 hingga 2024 dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp876 miliar.
Djuhandi Raharjo mengungkapkan, ribuan sepeda motor tersebut dikirim ke lima negara tujuan.
"Ya, ada lima negara ekspornya, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria," ujarnya.
Besarnya jumlah kendaraan yang berhasil digelapkan memunculkan evaluasi terhadap mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor di Indonesia. Salah satu sorotan datang dari Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengusulkan agar persyaratan pengajuan kredit kendaraan bermotor diperketat untuk menutup celah yang selama ini diduga dimanfaatkan sindikat.
Menurut Yusri, hasil penyelidikan menunjukkan adanya kelompok terorganisasi yang secara sengaja membeli kendaraan melalui fasilitas kredit, kemudian langsung mengalihkan kendaraan tersebut kepada penampung sebelum kewajiban angsuran diselesaikan.
"Jadi, ada modus seperti ini, ada orang sudah mafia, mereka ini sindikat beli motor kredit. Dapat motornya, karena mudah sekali, kemudian dijual ke penampung," kata Yusri.
Ia menilai proses memperoleh kendaraan bermotor melalui pembiayaan saat ini masih relatif mudah sehingga berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan.
"Orang bawa duit Rp1 juta, sudah bisa beli motor, dengan KTP palsu atau KTP apa pun. Lalu motor itu langsung dijual, dia hilang saja, itu motor baru semua. Itu karena terlalu mudah. Bahkan DP saja bisa dicicil," ujarnya.
Persyaratan Kredit Jadi Sorotan
Selama ini, pengajuan kredit kendaraan bermotor umumnya mensyaratkan sejumlah dokumen administratif, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk ketentuan tertentu, slip gaji atau bukti penghasilan, rekening koran beberapa bulan terakhir, hingga dokumen pendukung lain sesuai kebijakan masing-masing perusahaan pembiayaan.
Meski demikian, pengungkapan kasus ini memunculkan wacana perlunya peningkatan proses verifikasi identitas dan kemampuan calon debitur agar penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dapat diminimalkan.
Pengetatan proses analisis kredit juga dinilai penting untuk mencegah praktik penggunaan identitas palsu maupun identitas pinjaman yang selama ini diduga menjadi salah satu modus operandi sindikat penggelapan kendaraan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa industri pembiayaan tidak hanya dituntut mempercepat layanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat sistem mitigasi risiko melalui verifikasi identitas, validasi dokumen, serta pengawasan terhadap kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, aparat berharap celah yang selama ini dimanfaatkan jaringan penggelapan kendaraan bermotor dapat ditekan sehingga kerugian negara maupun perusahaan pembiayaan tidak kembali terulang. (*)
Editor : Ali Sodiqin