Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gadaikan Honda Vario Kredit FIF, Debitur di Jember Divonis 11 Bulan Penjara

Ali Sodiqin • Senin, 29 Juni 2026 | 21:00 WIB
Gedung utama FIFGROUP. (IST)
Gedung utama FIFGROUP. (IST)

Kesulitan membayar cicilan bukan alasan untuk menggadaikan kendaraan yang masih berstatus kredit. Hal itu menjadi pelajaran bagi Arif Hidayat bin Sawiyono, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP), yang divonis 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jember setelah terbukti mengalihkan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

RADARBANYUWANGI.ID – Pengadilan Negeri Jember kembali menjatuhkan vonis pidana terhadap debitur yang terbukti melanggar ketentuan jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, Arif Hidayat bin Sawiyono dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan karena mengalihkan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.

Perkara bermula ketika Arif Hidayat mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS melalui FIFGROUP. Berdasarkan perjanjian pembiayaan, terdakwa berkewajiban membayar angsuran selama 36 bulan dengan nilai cicilan sebesar Rp953.000 setiap bulan.

Namun, kewajiban tersebut hanya dipenuhi selama empat kali pembayaran angsuran. Setelah mengalami kesulitan ekonomi dan tidak lagi mampu melanjutkan cicilan, terdakwa justru mengambil langkah yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Alih-alih berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, terdakwa menggadaikan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain dengan nilai gadai yang disebut mencapai nominal cukup besar.

Tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima fidusia. Padahal, selama masa pembiayaan berlangsung, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, digadaikan, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin dari perusahaan pembiayaan.

Perbuatan itu kemudian diproses secara hukum hingga berujung pada persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Setelah memeriksa alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Vonis 11 bulan penjara tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit bukan sekadar pelanggaran perjanjian, tetapi dapat masuk ke ranah pidana apabila dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, debitur yang mengalami kesulitan membayar angsuran tetap memiliki sejumlah pilihan penyelesaian, seperti mengajukan restrukturisasi pembiayaan atau melakukan over kredit melalui mekanisme resmi yang disetujui perusahaan pembiayaan.

Sebaliknya, tindakan menjual, menggadaikan, atau mengalihkan kendaraan secara sepihak berpotensi melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#FIF Jember #motor kredit #PN Jember #gadai motor #Jaminan Fidusia