Kredit kendaraan bermotor yang terus tumbuh di Indonesia turut dibayangi meningkatnya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Tak sedikit debitur memilih menjual motor yang masih berstatus kredit untuk mengatasi kesulitan keuangan. Padahal, pengalihan kendaraan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan dapat berujung pidana, sebagaimana dialami seorang debitur di Jawa Timur yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena menjual motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
RADARBANYUWANGI.ID – Meningkatnya jumlah masyarakat yang membeli sepeda motor secara kredit juga diikuti bertambahnya kasus kredit macet. Saat kesulitan membayar angsuran, sebagian debitur memilih menjual kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan tanpa mengetahui bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Padahal, menjual motor yang masih berstatus kredit sebenarnya bukan hal yang dilarang sepenuhnya. Pengalihan kendaraan tetap dapat dilakukan selama memperoleh persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kendaraan dialihkan secara sepihak kepada orang lain tanpa persetujuan penerima fidusia, debitur dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Salah satu contoh terjadi di Jawa Timur pada awal 2024. Seorang debitur divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan setelah terbukti menjual sepeda motor Honda Vario yang masih berada dalam masa kredit.
Kasus bermula ketika debitur menunggak cicilan selama empat bulan. Perusahaan pembiayaan lebih dahulu menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari menghubungi debitur melalui telepon hingga mendatangi rumahnya untuk meminta penyelesaian tunggakan.
Saat ditanya mengenai keberadaan kendaraan, debitur sempat menyatakan bahwa motor tersebut digunakan oleh istri mudanya. Namun dalam proses penyelidikan akhirnya terungkap bahwa kendaraan telah dijual atau dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Karena kendaraan masih menjadi objek jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Dalam persidangan pada 29 Januari 2024, terdakwa mengakui perbuatannya. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan disertai denda Rp10 juta, subsider satu bulan kurungan.
Mengapa Motor Kredit Tidak Boleh Dijual Sembarangan?
Saat membeli kendaraan secara kredit, kendaraan tersebut secara hukum dibebani jaminan fidusia hingga seluruh kewajiban pembiayaan dilunasi.
Karena itu, debitur tidak diperbolehkan mengalihkan, menjual, menggadaikan, maupun menyewakan kendaraan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Cara Menjual Motor yang Masih Kredit agar Tidak Melanggar Hukum
Bagi debitur yang benar-benar mengalami kesulitan membayar angsuran, terdapat prosedur yang dapat ditempuh agar pengalihan kendaraan tetap sah secara hukum.
1. Pahami isi perjanjian pembiayaan
Langkah pertama adalah membaca kembali seluruh klausul dalam perjanjian kredit. Beberapa perusahaan pembiayaan memperbolehkan pengalihan kendaraan dengan syarat tertentu, termasuk melalui mekanisme over kredit yang disetujui perusahaan.
2. Hubungi perusahaan pembiayaan
Sampaikan kondisi keuangan secara terbuka kepada pihak leasing atau perusahaan pembiayaan. Umumnya perusahaan akan menawarkan beberapa solusi, termasuk restrukturisasi, over kredit resmi, atau pelunasan dipercepat.
3. Lakukan over kredit secara resmi
Apabila telah menemukan calon pembeli, ajak pembeli tersebut datang ke kantor perusahaan pembiayaan.
Jika pembeli ingin melanjutkan cicilan, perusahaan pembiayaan akan melakukan analisis kelayakan kredit terhadap calon debitur baru. Setelah disetujui, hak dan kewajiban pembiayaan akan dialihkan secara resmi.
Apabila pembeli memilih melunasi seluruh sisa kredit, proses pelunasan dilakukan melalui perusahaan pembiayaan sebelum kepemilikan kendaraan berpindah.
Masih Ingin Mempertahankan Motor? Ini Alternatifnya
Menjual kendaraan bukan satu-satunya jalan keluar ketika mengalami kesulitan membayar angsuran.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah refinancing atau pendanaan kembali. Melalui skema ini, debitur mengajukan pembiayaan ulang sehingga cicilan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
Selain refinancing, debitur juga dapat berkonsultasi dengan perusahaan pembiayaan mengenai restrukturisasi kredit atau penyesuaian jadwal pembayaran sesuai kebijakan masing-masing lembaga pembiayaan.
Dengan memahami aturan jaminan fidusia dan berkomunikasi sejak awal dengan perusahaan pembiayaan, debitur dapat mencari solusi atas kredit bermasalah tanpa harus menghadapi risiko pidana akibat pengalihan kendaraan secara sepihak. (*)
Editor : Ali Sodiqin