Kasus dugaan pengalihan sepeda motor yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia di Jember terus bergulir. Hanya bermodal transaksi Rp200 ribu, sebuah Honda Scoopy Prestige yang dibiayai melalui PT Federal International Finance (FIF) diduga berpindah tangan hingga akhirnya polisi menjemput tersangka di Bali untuk menjalani proses penyidikan.
RADARBANYUWANGI.ID – Satreskrim Polsek Jenggawah terus mengusut dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna putih bernomor polisi P 2043 LU yang masih berada dalam perjanjian pembiayaan PT Federal International Finance (FIF).
Perkara tersebut bermula dari pembiayaan kendaraan yang diterima Mulyadi, warga Kecamatan Jenggawah. Namun, beberapa hari setelah sepeda motor diterima, kendaraan itu diduga telah berpindah tangan kepada seorang pria bernama Sariyono (19), warga Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Jenggawah.
Ironisnya, berdasarkan hasil penyelidikan, perpindahan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia itu diduga hanya melibatkan uang sebesar Rp200 ribu.
Kapolsek Jenggawah Iptu Andi Ferry Christian melalui Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Rinto menjelaskan, pelapor dalam perkara tersebut adalah Suhartono (42), yang mewakili PT FIF terkait kendaraan yang menjadi objek perkara.
Menurut Rinto, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Agustus 2024. Saat itu, Mulyadi memperoleh fasilitas pembiayaan satu unit Honda Scoopy Prestige warna putih melalui PT FIF. Kendaraan tersebut dibeli dari Dealer MPM Sekawan Karunia Abadi Rambipuji dan telah dibebani jaminan fidusia.
Namun, tidak lama setelah kendaraan diterima, motor tersebut diketahui telah beralih kepada pihak lain.
"Dari transaksi tersebut, Mulyadi hanya memperoleh uang sebesar Rp200 ribu," ujar Rinto.
Keberadaan kendaraan terungkap ketika petugas perusahaan pembiayaan melakukan penelusuran terhadap objek jaminan fidusia. Saat dimintai keterangan, disebutkan bahwa sepeda motor telah dialihkan kepada pihak lain meski status kreditnya belum selesai.
Merasa dirugikan, Suhartono selaku perwakilan FIF kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Jenggawah agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka yang menguasai kendaraan tersebut. Saat itu, tersangka diketahui berada di wilayah hukum Polres Badung, Polda Bali.
Petugas kemudian berkoordinasi dan melakukan penjemputan ke Bali sebelum membawa tersangka ke Polsek Jenggawah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00717624.AH.05.01 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembebanan jaminan terhadap kendaraan tersebut.
"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai tahapan yang berlaku," kata Ahmad Rinto.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kendaraan yang masih berstatus kredit dan telah dibebani jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, digadaikan, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (*)
Editor : Ali Sodiqin