AMP Optimizer Downloaded AMP validation rules Pinjamkan Nama untuk Kredit Motor, Warga Tuban Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan - Radar Banyuwangi - Terdepan Menyajikan Informasi Seputar Banyuwangi
Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pinjamkan Nama untuk Kredit Motor, Warga Tuban Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Ali Sodiqin • Senin, 29 Juni 2026 | 18:10 WIB
Kantor FIF Tuban. Niat Pinjam Nama Kredit Motor FIF Malah Dipenjara, Ini Kronologi Kasus Pria di Tuban yang Alihkan Objek Pinjaman Fidusia. (FIF TUBAN)
Kantor FIF Tuban. Niat Pinjam Nama Kredit Motor FIF Malah Dipenjara, Ini Kronologi Kasus Pria di Tuban yang Alihkan Objek Pinjaman Fidusia. (FIF TUBAN)

Niat mendapatkan uang instan dengan meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit sepeda motor justru berujung petaka bagi M. Choirul Iqbal. Warga Tuban itu divonis 1 tahun 4 bulan penjara setelah Pengadilan Negeri Tuban menyatakan dirinya terbukti turut serta dalam tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia atas sepeda motor yang dibiayai melalui PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Tuban.

RADARBANYUWANGI.ID– Praktik meminjamkan nama dan identitas untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor ternyata menyimpan risiko hukum yang serius. Hal itu dialami M. Choirul Iqbal yang harus mempertanggungjawabkan secara pidana penggunaan identitas pribadinya dalam pembiayaan satu unit Honda Beat Street yang kemudian dialihkan kepada pihak lain sebelum kewajiban kredit diselesaikan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dalam sidang Kamis, 7 Mei 2026, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perbuatan pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini bermula pada September 2024 saat Iqbal bertemu dengan seorang pria bernama Iskak di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang. Saat itu, Iqbal mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang.

Melihat kondisi tersebut, Iskak menawarkan kerja sama pengajuan kredit sepeda motor dengan memanfaatkan identitas milik Iqbal. Dalam skema tersebut, Iqbal hanya diminta meminjamkan nama dan dokumen pribadinya, sedangkan seluruh kebutuhan biaya pengajuan akan ditanggung oleh Iskak.

Sebagai imbalan awal, Iskak menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta kepada Iqbal. Tawaran itu diterima sehingga Iqbal kemudian menyerahkan fotokopi KTP suami-istri beserta Kartu Keluarga kepada Iskak untuk diproses melalui seorang tenaga pemasaran bernama Susanto.

Pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Iqbal dihubungi oleh FIF Group Cabang Tuban untuk datang ke Dealer Honda Daya Motor menyelesaikan proses administrasi pembiayaan satu unit Honda Beat Street hitam tahun 2024.

Ia diminta membawa uang muka sebesar Rp2,5 juta. Dana tersebut diperoleh dari Iskak, kemudian diserahkan kepada pihak dealer sebesar Rp2,4 juta, sementara Rp100 ribu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Setelah seluruh dokumen pembiayaan selesai ditandatangani, sepeda motor diserahkan kepada Iqbal. Namun kendaraan itu tidak pernah digunakan olehnya. Pada hari yang sama, motor langsung diserahkan kepada Iskak.

Sebagai tambahan imbalan, Iskak kembali memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada Iqbal. Dengan demikian, terdakwa memperoleh total Rp3 juta karena meminjamkan identitasnya dalam proses pembiayaan tersebut.

Tak lama berselang, tepatnya pada Oktober 2024, Iskak menjual sepeda motor yang masih berstatus objek jaminan fidusia melalui Facebook. Kendaraan itu terjual kepada seorang pembeli asal Madura seharga Rp9,7 juta dengan sistem cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Padahal, pembiayaan atas kendaraan tersebut telah didaftarkan oleh PT FIF Group Cabang Tuban sebagai jaminan fidusia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dari pendaftaran tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.01162794.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 7 Oktober 2024.

Karena kendaraan dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan, PT FIF Group Cabang Tuban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp27.710.000.

Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polres Tuban hingga berlanjut ke proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit bukan sekadar persoalan administratif. Nama yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan tetap memikul hak dan kewajiban hukum, termasuk apabila objek jaminan fidusia dialihkan, dijual, digadaikan, atau disewakan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#motor kredit #pinjam nama #FIF Tuban #PN Tuban #Jaminan Fidusia