Keputusan menggadaikan dua sepeda motor yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia berujung pidana bagi Evan Kriswanto. Warga Banyuwangi itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta setelah Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan dirinya terbukti mengalihkan kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) Group tanpa persetujuan tertulis perusahaan.
RADARBANYUWANGI.ID – Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Evan Kriswanto dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang pada 13 April 2026 setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Menyatakan Terdakwa Evan Kriswanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," demikian bunyi putusan majelis hakim.
Perkara ini bermula pada Mei 2024 ketika Evan mengajukan pembiayaan satu unit Honda Scoopy Stylish tahun 2024 melalui PT FIF Group Banyuwangi. Nilai pembiayaan kendaraan tersebut mencapai Rp31,17 juta dengan tenor 36 bulan dan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp866 ribu setiap bulan.
Namun, terdakwa hanya memenuhi kewajiban pembayaran sebanyak tujuh kali angsuran hingga Desember 2024. Setelah itu, pembayaran kredit berhenti dan status pembiayaan menjadi macet.
Alih-alih melanjutkan kewajiban pembayaran, pada November 2024 Evan justru menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK ke Koperasi Emas Mandiri Sejahtera di Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta tanpa persetujuan tertulis dari FIF Group selaku penerima fidusia.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa juga mengalihkan satu unit Honda Beat tahun 2018 yang sebelumnya dijadikan agunan pinjaman dana di FIF Group. Motor tersebut kembali digadaikan ke koperasi yang sama dengan nilai Rp5 juta.
Dengan demikian, terdapat dua kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia dialihkan kepada pihak lain sebelum seluruh kewajiban kredit diselesaikan.
Akibat perbuatan tersebut, PT FIF Group mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp40,3 juta. Perkara kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum hingga berlanjut ke proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kendaraan yang masih berstatus kredit dan dibebani jaminan fidusia tidak dapat dialihkan, digadaikan, dijual, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada proses pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. (*)
Editor : Ali Sodiqin