Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Debitur FIF Jember Masuk Bui 1,5 Tahun

Ali Sodiqin • Senin, 29 Juni 2026 | 16:05 WIB
RAMAI: Suasana halaman Kantor Cabang FIFGROUP Jember di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (NUR HARIRI/HALOJEMBER)
RAMAI: Suasana halaman Kantor Cabang FIFGROUP Jember di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (NUR HARIRI/HALOJEMBER)

Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Aji Pangestu, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, setelah terbukti mengalihkan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Putusan dibacakan majelis hakim pada 3 Juni 2026.

RADARBANYUWANGI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan Aji Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Terdakwa dinilai telah memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, yakni FIFGROUP Cabang Jember.

Vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada 3 Juni 2026. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit dapat berujung pada proses pidana apabila dilakukan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Perkara bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna biru melalui FIFGROUP Cabang Jember berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 803000079525.

Nilai pembiayaan mencapai Rp26.925.000 dengan jangka waktu 36 bulan. Dalam perjanjian tersebut, terdakwa berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp979.000 setiap bulan.

Namun, setelah kendaraan diterima, terdakwa hanya memenuhi kewajiban pembayaran sebanyak empat kali angsuran. Setelah itu, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari FIFGROUP.

Sebelum membawa perkara ke ranah hukum, FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan berbagai langkah persuasif. Mulai dari penagihan hingga penyampaian somasi kepada terdakwa agar memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan.

Meski demikian, kewajiban pembayaran tidak pernah diselesaikan. Kendaraan yang menjadi jaminan fidusia juga tidak lagi berada dalam penguasaan debitur sehingga perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp31.328.000.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum hingga berlanjut ke proses penyidikan, penuntutan, dan akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jember.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

"Kepada seluruh masyarakat, perlu selalu diingat bahwa hak dan kewajiban dari perjanjian pembiayaan melekat kepada para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Segala tindakan pelanggaran atas perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak terkait," ujarnya.

Junaidi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain dengan alasan apa pun tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

"Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengalihan kendaraan dengan cara apa pun yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.

FIFGROUP menegaskan akan terus menjaga integritas proses pembiayaan sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia. Perusahaan berharap kasus ini menjadi edukasi bagi masyarakat agar memahami bahwa kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan tidak dapat dipindahtangankan secara sepihak karena dapat berujung pada sanksi pidana. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#FIF Jember #motor kredit #PN Jember #debitur FIF #Jaminan Fidusia