Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sopir Pengangkut Kayu Jati Ilegal Jadi Tersangka, Kernet Malah Terjerat Kasus Judol

Zamrozi Wahyu • Senin, 29 Juni 2026 | 09:30 WIB
BEDA KASUS: AHB dan RA menjalani pemeriksaan di Mapolsek Purwoharjo. (Agus Suhartono for Radar Banyuwangi)
BEDA KASUS: AHB dan RA menjalani pemeriksaan di Mapolsek Purwoharjo. (Agus Suhartono for Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Pengungkapan dugaan penyelundupan kayu jati ilegal di wilayah hutan Banyuwangi Selatan berujung pada temuan tak terduga. Dua pemuda yang diamankan dalam patroli gabungan petugas Polhutmob Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda. Sopir kendaraan dijerat kasus illegal logging, sementara kernetnya terjerat perkara judi daring (judol).

Hingga Minggu (28/6), keduanya masih menjalani proses hukum di Mapolsek Purwoharjo. Mereka masing-masing berinisial AHB, 23, dan RA, 23, warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu.

Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Perhutani menggelar patroli rutin pada Kamis malam (25/6). Saat itu, petugas menerima informasi mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu jati tanpa dokumen resmi hasil hutan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan pikap yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, baik pengemudi maupun penumpang tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen legal lainnya yang menjadi syarat pengangkutan kayu.

Barang bukti berupa 25 gelondong kayu jati bersama dua unit mobil pikap langsung diamankan. Kedua pria tersebut kemudian diserahkan petugas Perhutani ke Polsek Purwoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, AHB ditetapkan sebagai tersangka illegal logging karena berperan sebagai pengemudi sekaligus mengangkut kayu jati tanpa dokumen resmi. Sedangkan RA awalnya hanya berstatus saksi karena posisinya sebagai kernet," ujar Iptu Agus.

Namun, penyelidikan tidak berhenti pada perkara pengangkutan kayu ilegal. Saat penyidik mendalami pemeriksaan terhadap RA, polisi menemukan bukti bahwa pemuda tersebut aktif bermain judi daring melalui salah satu situs judi online.

Temuan tersebut membuat status hukum RA berubah dari saksi menjadi tersangka. Ia kini diproses dalam perkara terpisah terkait dugaan tindak pidana perjudian daring.

Kasus ini menjadi perhatian karena dalam satu pengungkapan perkara, aparat menemukan dua dugaan tindak pidana berbeda yang melibatkan dua orang dalam satu kendaraan.

Sebelumnya, upaya penyelundupan kayu jati yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar berhasil digagalkan petugas Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan dalam operasi Kamis malam (25/6). Saat operasi berlangsung, petugas mengamankan dua pelaku beserta barang bukti, sementara seorang terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.

Polisi memastikan proses penyidikan terhadap kedua tersangka terus berjalan. Sementara itu, aparat juga masih menelusuri asal-usul 25 gelondong kayu jati yang diangkut tanpa dokumen resmi serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar tersebut. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Polsek Purwoharjo #illegal logging #kayu jati #KPH Banyuwangi #judol