RADARBANYUWANGI.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan mahasiswa penerima KIP Kuliah di Universitas Airlangga (Unair) yang viral di media sosial memasuki babak baru. Mahasiswi berinisial Yuni Ilma Permatasari (YIP) akhirnya mengakui telah menggunakan dana organisasi senilai lebih dari Rp 103 juta untuk kepentingan pribadi.
Pengakuan tersebut disampaikan Yuni melalui video klarifikasi yang beredar setelah kasus dugaan penggelapan dana di lingkungan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) menjadi sorotan publik. Dalam pernyataannya, Yuni mengakui seluruh tindakan dilakukan secara sadar dan menjadi tanggung jawab pribadinya.
“Saya mengakui bahwa saya telah melakukan tindakan penyalahgunaan amanah dengan menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dalam video klarifikasi yang dikutip pada Jumat (19/6).
Kasus ini menyita perhatian karena dana yang digunakan berasal dari sumbangan sukarela mahasiswa penerima KIP Kuliah yang selama ini dihimpun melalui organisasi mahasiswa penerima bantuan pendidikan tersebut.
Yuni yang tercatat sebagai mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi Unair angkatan 2023 itu menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO periode 2025/2026. Dalam kapasitasnya tersebut, ia memiliki akses terhadap pengelolaan dana organisasi.
Dalam klarifikasinya, Yuni menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan dana dilakukan tanpa melibatkan pengurus lain maupun Badan Pengurus Harian (BPH) AUBMO.
“Sebagai bentuk keterbukaan, tindakan penyalahgunaan dana ini terjadi secara bertahap dengan total nominal sebesar Rp 103.336.457. Dana tersebut secara umum habis saya gunakan untuk beberapa kebutuhan mendesak pribadi,” katanya.
Yuni mengungkapkan, dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari melunasi pinjaman online (pinjol), memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, hingga membiayai pengobatan orang tuanya yang sempat mengalami kecelakaan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi dan persoalan pribadi yang dihadapinya tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakannya.
“Namun, kondisi dan kesulitan tersebut sama sekali bukan menjadi pembenaran atas tindakan saya. Saya menyadari bahwa apa yang saya lakukan ini tidak semestinya menyalahgunakan amanah yang telah diberikan,” tuturnya.
Menurut pengakuannya, sebelum kasus tersebut ramai diperbincangkan publik, dirinya sebenarnya telah memiliki niat untuk menyampaikan seluruh persoalan kepada pengurus internal organisasi. Ia bahkan mengaku telah menghadiri pertemuan internal sebagai langkah awal penyelesaian masalah.
“Niat baik saya untuk meluruskan semuanya adalah menghadiri pertemuan internal AUBMO. Sebagai tindak lanjut dan bentuk tanggung jawab nyata, kami telah menandatangani surat perjanjian resmi di atas materai,” ujarnya.
Bermula dari Unggahan Media Sosial
Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah diunggah akun Instagram @unairjournal. Dalam unggahan tersebut, YIP disebut diduga menyalahgunakan dana sumbangan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang dikelola organisasi.
Akun tersebut menyebut dana yang terkumpul berasal dari sumbangan sukarela mahasiswa penerima KIP-K yang dihimpun secara berkala. Meski bersifat sukarela, dana tersebut selama ini dikumpulkan melalui mekanisme yang berjalan di lingkungan organisasi mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
“Tindakan Yuni Ilma Permatasari, Menteri Keuangan AUBMO atau organisasi mahasiswa penerima KIP-K periode 2025/2026, yang menggelapkan dana hingga Rp 97 juta adalah sebuah pengkhianatan yang sangat bejat,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Unggahan itu kemudian viral dan memicu berbagai respons dari kalangan mahasiswa maupun alumni. Seiring berkembangnya informasi, nominal dana yang diakui Yuni dalam video klarifikasi bahkan mencapai Rp 103,3 juta.
Diduga Dilakukan Bertahap
Dalam penjelasan yang beredar, dana tersebut diduga diambil secara bertahap dalam kurun waktu tertentu. Modus yang disebutkan dalam unggahan media sosial itu berkaitan dengan proses pengumpulan sumbangan mahasiswa yang dilakukan bersamaan dengan pengisian dokumen akademik pada setiap akhir semester.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Airlangga terkait hasil investigasi internal maupun langkah yang akan ditempuh terhadap kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana organisasi mahasiswa. Terlebih, dana yang dikelola berasal dari mahasiswa penerima program bantuan pendidikan yang bertujuan mendukung akses pendidikan bagi kelompok kurang mampu.
Di tengah sorotan publik yang terus menguat, pengakuan Yuni menjadi langkah awal dalam proses penyelesaian kasus. Namun, berbagai pihak masih menunggu tindak lanjut organisasi maupun institusi terkait untuk memastikan pertanggungjawaban dan pemulihan kepercayaan anggota terhadap pengelolaan dana organisasi mahasiswa. (*)
Editor : Ali Sodiqin