Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Blower AC MPP Banyuwangi Dicuri, Polisi Buru Penadah Sindikat yang Beraksi di 50 Lokasi

Bagus Rio Rohman • Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Rumah blower AC milik Brindo International School Tukangkayu ditinggal begitu oleh pelaku setelah dinamo dan selang berbahan kuningan diembat pencuri. (Yasin for Radar Banyuwangi)
Rumah blower AC milik Brindo International School Tukangkayu ditinggal begitu oleh pelaku setelah dinamo dan selang berbahan kuningan diembat pencuri. (Yasin for Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Aksi sindikat pencuri blower air conditioner (AC) di Banyuwangi kian meresahkan. Mereka tidak hanya menyasar rumah atau bangunan biasa, tetapi juga fasilitas publik dan lembaga pendidikan. Blower AC milik Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi, Gesibu Blambangan, hingga Brindo International School turut menjadi sasaran komplotan tersebut.

Meski tiga pelaku sudah ditangkap, polisi kini masih memburu penadah yang diduga menjadi tempat penjualan barang hasil kejahatan. Penyidik juga terus menelusuri keberadaan blower AC curian yang hingga kini belum seluruhnya ditemukan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, tiga pelaku yang diamankan yakni GP, 38, asal Gresik yang tinggal di Kecamatan Kalipuro; SK, 39, warga Kelurahan Penganjuran; serta LF, 44, warga Kelurahan Lateng.

Ketiganya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Para pelaku terancam hukuman lima tahun. Untuk saat ini kasusnya masih kita dalami. Kami masih mengumpulkan barang bukti blower AC hasil curian pelaku,” ujar Lanang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, GP diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan obat terlarang. Status tersebut menjadi catatan tersendiri bagi penyidik dalam menangani perkara yang kini menjeratnya.

Lanang menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. GP diduga menjadi otak pelaku yang merencanakan pencurian, SK berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor, sedangkan LF bertindak sebagai eksekutor yang mengambil blower AC milik korban.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka telah bersepakat terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian. Setelah berhasil menguasai barang curian, blower AC tersebut kemudian dijual kepada pihak lain yang saat ini masih dalam proses pencarian polisi,” sebutnya.

Penyidik kini fokus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah. Polisi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut membantu proses penjualan maupun pengangkutan barang hasil kejahatan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, barang hasil curian sudah berpindah tangan. Saat ini kami fokus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti dan mengungkap pihak yang menerima barang tersebut,” tegas Lanang.

Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi meringkus ketiga pelaku pada Kamis (11/6). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan blower AC dari sejumlah korban dan melakukan penyelidikan intensif.

Berbekal keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas para pelaku akhirnya berhasil diungkap. Polisi kemudian mengamankan ketiganya beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penyidikan, sindikat ini diduga telah beraksi di lebih dari 50 lokasi. Namun, hingga kini korban yang secara resmi melapor ke polisi baru tercatat sebanyak 22 orang.

Wilayah operasinya tersebar di sejumlah kecamatan, mulai Banyuwangi, Glagah, Kalipuro, hingga Rogojampi. Salah satu korban yang menyita perhatian publik adalah Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi.

Selain itu, blower AC yang terpasang di belakang ruang tunggu Gesibu Blambangan juga tak luput dari sasaran. Bahkan, Brindo International School di Jalan Ikan Windu, Kelurahan Tukangkayu, ikut menjadi korban aksi para pelaku.

Polisi menyebut, setelah berhasil mencuri, blower AC tersebut dijual ke pengepul rongsokan. Hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh ketiga pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pengelola fasilitas umum untuk meningkatkan pengamanan, terutama pada peralatan yang terpasang di area terbuka dan minim pengawasan.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Banyuwangi memastikan akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh barang bukti ditemukan dan jaringan penadah berhasil diungkap.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Lanang. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#blower AC #sindikat pencuri #Pencuri Blower #mpp banyuwangi #polresta banyuwangi