Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sidang di PN Surabaya, PT Java Fortis Pertanyakan Dana Rp 21,4 Miliar yang Tak Jelas

Ali Sodiqin • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:36 WIB
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm. (JawaPos.com)
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID – Sidang gugatan perdata antara PT Java Fortis Corporindo dan mantan direkturnya, Nany Widjaja, memasuki babak penting. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6), perusahaan pengembang properti tersebut menyerahkan 30 lembar alat bukti untuk mengungkap penggunaan dana perusahaan senilai Rp 21,4 miliar yang hingga kini disebut belum dapat dipertanggungjawabkan.

Bukti-bukti tersebut diterima majelis hakim dan akan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan sebelum pihak tergugat menyampaikan pembelaan sekaligus pembuktian terkait aliran dana yang dipersoalkan.

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, menjelaskan seluruh dokumen yang diajukan berisi catatan pengeluaran dana perusahaan yang dilakukan selama Nany Widjaja menjabat sebagai direktur.

Menurut dia, sebagian dokumen berupa akta notaris yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna secara hukum sehingga dapat menjadi alat bukti penting dalam persidangan.

“Sekarang tinggal menunggu pembuktian dari pihak tergugat. Mereka harus membuktikan uang yang dikeluarkan atas nama perusahaan dialirkan ke mana dan digunakan untuk apa,” ujar Kimham usai persidangan.

Dana Rp 84 Miliar Diperiksa, Rp 21,4 Miliar Dipertanyakan

Selain akta notaris, penggugat juga menyerahkan berbagai dokumen transaksi dan pengeluaran dana perusahaan.

Berdasarkan dokumen yang diajukan ke majelis hakim, total dana yang pernah keluar dari PT Java Fortis Corporindo mencapai Rp 84 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp 63 miliar disebut telah memiliki penjelasan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, terdapat dana sebesar Rp 21,4 miliar yang hingga kini belum diketahui secara pasti peruntukan maupun aliran penggunaannya.

Nominal itulah yang kini menjadi inti gugatan dalam perkara tersebut.

“Dalam lampiran yang kami serahkan, Rp 63 miliar bisa dijelaskan penggunaannya. Sedangkan Rp 21,4 miliar tidak ada keterangan yang jelas dipakai untuk apa. Itu yang ingin kami perjelas dalam persidangan ini. Ke mana perginya uang tersebut,” kata Kimham.

Bermula dari Pengadaan Lahan Proyek di Jombang

Kasus ini bermula dari pengucuran dana perusahaan yang dilakukan oleh direktur tunggal saat itu, Nany Widjaja.

Dana tersebut disebut digunakan untuk keperluan pengadaan lahan proyek real estate di Kabupaten Jombang.

PT Java Fortis Corporindo sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti dan real estate.

Struktur kepemilikan saham perusahaan terdiri atas 75 persen milik PT Jawa Pos dan 25 persen dimiliki PT DNP.

Dalam gugatan yang diajukan, perusahaan ingin memperoleh kepastian mengenai penggunaan dana yang dianggap belum memiliki penjelasan memadai.

Karena itu, proses pembuktian di pengadilan dinilai menjadi momentum penting untuk mengungkap seluruh aliran dana yang menjadi objek sengketa.

Sidang Berlanjut ke Agenda Pembuktian Tergugat

Majelis hakim PN Surabaya menerima seluruh dokumen yang diajukan pihak penggugat.

Selanjutnya, persidangan akan memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Pada tahap tersebut, Nany Widjaja dan tim kuasa hukumnya akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan penggunaan dana yang dipersoalkan serta menghadirkan bukti-bukti yang dianggap relevan.

Hasil pembuktian kedua belah pihak nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara yang menyita perhatian dunia usaha tersebut.

Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi fase krusial karena untuk pertama kalinya pihak tergugat akan memaparkan secara terbuka terkait penggunaan dana Rp 21,4 miliar yang kini menjadi sorotan dalam sengketa perdata tersebut. (ida/gas)

Editor : Ali Sodiqin
#PT Java Fortis #Dana perusahaan #PN Surabaya #Gugatan Perdata #nany widjaja