Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bupati Nonaktif Pati Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar dari Sejumlah Proyek Kereta Api DJKA

Lugas Rumpakaadi • Senin, 15 Juni 2026 | 15:07 WIB
Bupati nonaktif Pati Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp3,8 miliar terkait sejumlah proyek perkeretaapian DJKA. (Pontianak Post)
Bupati nonaktif Pati Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp3,8 miliar terkait sejumlah proyek perkeretaapian DJKA. (Pontianak Post)

RADARBANYUWANGI.ID – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Mengutip Antara, dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6). Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek serta pihak yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan infrastruktur perkeretaapian.

Jaksa menjelaskan, pada kurun 2021 hingga 2023 saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, terdakwa diduga menerima suap senilai Rp1,3 miliar. Uang tersebut berasal dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan rel di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Salah satu penerimaan yang diungkap dalam persidangan berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, sebesar Rp450 juta. Uang itu disebut berkaitan dengan proyek Jalur Ganda Mojokerto–Surabaya (JGMS).

Menurut jaksa, Nur Hidayat memperoleh pekerjaan melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan konstruksi lain. Meski tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan disebut tetap menerima fee dan sebagian dana kemudian mengalir kepada terdakwa.

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto. Dana tersebut disebut sebagai fee atas proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) 1 yang dimenangkan perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan sebesar Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Dana tersebut disebut berasal dari fee sebesar 0,5 persen atas proyek JGSS 6 yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp143 miliar.

Selain dakwaan suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai, barang, hingga fasilitas yang diduga masih berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan DJKA.

Jaksa menyebut terdakwa menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat. Selain itu, terdapat gratifikasi berupa sebilah keris yang ditaksir bernilai Rp15 juta.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga disebut menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di kawasan Kadipiro, Kota Surakarta. Nilai pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta dan disebut berasal dari pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan gratifikasi, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12B undang-undang yang sama.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hingga dakwaan dibacakan, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang akan diuji dalam persidangan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Korupsi DJKA #Suap proyek kereta api #Pengadilan Tipikor Semarang #bupati pati #sudewo