RADARBANYUWANGI.ID - Kasus pembobolan rumah disertai pencurian uang tunai dan pengurasan isi ATM di wilayah Bangorejo, Banyuwangi, terus bergulir dan memasuki tahap lanjutan proses hukum. Pelaku, Riski Yoga (27), warga Desa Sambirejo, kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada Rabu (3/6) lalu.
Pemuda tersebut telah resmi dititipkan ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut pada Rabu (10/6). Penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan kepolisian tingkat polresta guna pendalaman penyidikan serta kelengkapan berkas perkara.
Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa langkah penahanan dan penitipan ke Polresta merupakan bagian dari tahapan penyidikan lanjutan.
“Sudah kami titipkan ke Polresta pada Rabu (10/6) guna menjalani proses lebih lanjut,” ujar AKP Hariyanto, Rabu (11/6).
Dalam perkara ini, Riski dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 477 ayat (2) dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut mencapai 9 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial T (54), warga yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi tinggal tersangka di Bangorejo. Korban melaporkan kehilangan dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp 1,1 juta serta dua kartu ATM milik bank BRI dan Mandiri.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV di gerai ATM BRI Sambirejo. Dari sana, penyidik menemukan jejak transaksi yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Dengan bermodal obeng, Riski diduga masuk ke rumah korban dan mengambil dompet berisi uang serta kartu ATM. Setelah itu, ia kemudian menguras isi rekening korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 10 juta.
Berdasarkan keterangan awal, motif pelaku diduga kuat berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dan tekanan utang. Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus tersebut.
Kini, penyidik Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena memperlihatkan pola kejahatan rumah tangga yang memanfaatkan kelengahan korban serta akses sederhana untuk melancarkan aksi pencurian berbasis kartu ATM. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin