RADARBANYUWANGI.ID – Aksi pembobolan toko kelontong di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Seorang pria berinisial R, 38, asal Desa Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membobol toko milik warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga. Kini, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus tersebut menjadi perhatian warga karena pelaku diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan sebelum diamankan polisi, puluhan warga sempat berencana mendatangi rumah kontrakan yang ditempati R karena curiga pria tersebut merupakan pelaku pencurian yang selama beberapa hari meresahkan lingkungan sekitar.
Kapolsek Srono AKP Sutarkam mengatakan, tersangka diamankan anggota Reskrim Polsek Srono pada Minggu (8/6) setelah serangkaian penyelidikan dilakukan. Setelah proses pemeriksaan awal, tersangka kemudian dititipkan ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah dititipkan ke Polresta Banyuwangi pada Selasa (10/6),” ujarnya, kemarin (11/6).
Menurut Sutarkam, R dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Selasa dini hari (3/6) sekitar pukul 04.30. Saat itu, pelaku diduga lebih dahulu mengamati situasi di sekitar toko milik Jumila, warga Desa Wonosobo.
Setelah memastikan kondisi lingkungan relatif sepi, pelaku masuk ke area toko melalui gerbang yang tidak terkunci. Berbekal sebuah obeng, ia kemudian merusak pintu toko dan masuk ke dalam bangunan.
Di dalam toko, pelaku mengambil uang tunai Rp130 ribu, sejumlah rokok berbagai merek, serta dua unit telepon genggam. Setelah berhasil membawa barang curian, pelaku meninggalkan lokasi tanpa diketahui pemilik toko.
Namun jejak pelaku tidak sepenuhnya hilang. Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Kepala Dusun Komis, Desa Wonosobo, Erwin Andrian, mengatakan identitas pelaku mulai mengarah kepada R setelah rekaman CCTV beredar di lingkungan warga. Kecurigaan masyarakat semakin kuat karena pelaku tinggal cukup dekat dengan lokasi pembobolan.
“Malam itu puluhan warga hendak menggeruduk rumah pelaku,” ujarnya.
Situasi yang sempat memanas berhasil diredam oleh unsur tiga pilar Desa Wonosobo. Aparat desa bersama petugas keamanan kemudian mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan klarifikasi.
Menurut Erwin, saat ditemui petugas, R mengakui perbuatannya sehingga proses penanganan dapat berlangsung tanpa gejolak lebih lanjut dari masyarakat.
“Aksi itu kemudian dihentikan oleh tiga pilar Desa Wonosobo. Petugas lantas mendatangi kediaman pelaku. Kepada petugas, R mengakui perbuatannya,” katanya.
Erwin menambahkan, pelaku diketahui baru sekitar satu tahun menetap di Desa Wonosobo. Selama ini ia tinggal di sebuah rumah kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari toko yang menjadi sasaran pencurian.
“Pelaku menetap di Wonosobo baru sekitar satu tahun. Ia tinggal di rumah kontrakan yang tidak jauh dari toko yang dibobol,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha untuk meningkatkan keamanan tempat usaha, terutama pada jam-jam rawan menjelang subuh. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar tindak kriminal dapat dicegah lebih dini.
Dengan status tersangka yang kini disandang R, proses hukum akan berlanjut di Polresta Banyuwangi. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun keterkaitan dengan tindak pidana serupa di wilayah sekitar. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin