Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bos Maktour Menangis Saat Digelandang ke Rutan KPK, Kasus Kuota Haji Tambahan Kian Melebar

Ali Sodiqin • Selasa, 9 Juni 2026 | 11:30 WIB
KPK memanggil ASN Balai Teknik Perkeretaapian Palembang dan direktur perusahaan konsultan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA. (Radar Surabaya)
Gedung KPK. (Radar Surabaya)

RADARBANYUWANGI.ID – Suasana haru mewarnai penahanan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, terlihat menangis saat digiring menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026) malam.

Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan dan menahan Ismail bersama Asrul Azis Taba yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang menjadi bagian dari perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ditahan Selama 20 Hari Pertama

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut KPK, masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juni 2026.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Ismail dan Asrul memilih bungkam. Keduanya tidak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media terkait tuduhan yang disampaikan KPK.

Diduga Bertemu Mantan Menteri Agama

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Ismail dan Asrul diduga terlibat dalam pertemuan bersama sejumlah pihak untuk membahas penambahan kuota haji khusus.

KPK menyebut mereka diduga bertemu dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khusus kementerian, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Pertemuan tersebut diduga bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Menurut penyidik, proses itu kemudian berujung pada pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen.

Kuota Tambahan Diduga Diarahkan ke Perusahaan Tertentu

KPK menduga pengisian kuota haji khusus tambahan diatur sedemikian rupa sehingga menguntungkan sejumlah perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Maktour maupun kelompok usaha yang terhubung dengan Asosiasi Kesthuri.

Skema tersebut termasuk kuota percepatan keberangkatan atau yang dikenal sebagai T0, yang selama ini memiliki nilai ekonomi tinggi karena memungkinkan calon jamaah berangkat lebih cepat.

Penyidik menduga praktik tersebut memberikan keuntungan besar kepada pihak-pihak tertentu yang memperoleh akses terhadap kuota tambahan tersebut.

Dugaan Aliran Uang dalam Kasus Kuota Haji

Dalam penyidikan sementara, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada beberapa pihak yang terkait dengan proses pengaturan kuota.

Ismail diduga memberikan dana dalam mata uang asing kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang kepada Ishfah Abidal Aziz dengan nilai mencapai sekitar 406 ribu dolar AS.

Menurut KPK, aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan yang menguntungkan kelompok usaha tertentu.

Keuntungan Puluhan Miliar Rupiah

KPK juga mengungkap dugaan keuntungan ekonomi yang diperoleh para pihak dari skema tersebut.

PT Makassar Toraja atau Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024.

Sementara delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga meraup keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar.

Penyidik menduga keuntungan tersebut diperoleh dari distribusi kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor penyelenggaraan ibadah haji terbesar yang tengah ditangani KPK. Penyidik membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring pendalaman terhadap aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mekanisme pembagian kuota haji khusus yang diduga menyimpang dari aturan.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah tokoh di sektor penyelenggaraan haji dan umrah tersebut. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Maktour #Asrul Azis #KPK #kuota haji #korupsi haji