RADARBANYUWANGI.ID – Pelarian panjang pelaku jambret yang menyebabkan seorang perempuan tewas di Jalan Raya Pandaan–Beji, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berakhir. Setelah tujuh bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka berinisial MC alias R (31) berhasil diringkus Satreskrim Polres Pasuruan di rumahnya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan. MC merupakan tersangka kedua dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban pada November 2025 lalu. Sementara rekan pelaku berinisial H telah lebih dahulu ditangkap polisi.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat karena aksi kejahatan jalanan yang dilakukan para pelaku berujung hilangnya nyawa korban.
“Kasus ini menjadi perhatian karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).
Korban Tewas Usai Kalung Emas Dirampas
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu pagi, 5 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.
Saat itu korban baru saja pulang dari Pasar Pandaan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban dipepet dua pelaku yang mengendarai motor. Salah satu pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban.
Aksi mendadak tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari kendaraan. Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
“Modus pelaku memepet korban yang sedang berkendara kemudian menarik paksa kalung emas. Korban terjatuh dan meninggal dunia,” terang Harto.
Ditangkap Setelah Tujuh Bulan Bersembunyi
Sejak kejadian, polisi melakukan penyelidikan intensif untuk memburu para pelaku. Salah satu tersangka berhasil diamankan lebih dahulu, sementara MC sempat menghilang dan masuk daftar buronan.
Setelah tujuh bulan pengejaran, keberadaan MC akhirnya terendus petugas. Polisi kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Sebani.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk nota pembelian kalung emas milik korban yang menjadi sasaran kejahatan.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan warga akan kami tindak secara profesional hingga tuntas,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pelaku kejahatan, meski sempat melarikan diri dalam waktu lama, tetap akan diburu dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
Editor : Ali Sodiqin