RADARBANYUWANGI.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan perusakan lahan produktif di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Seorang bos properti yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata diduga tidak turun tangan langsung saat melakukan aksi pembersihan lahan. Ia memilih menyewa sejumlah buruh harian lepas untuk mengeksekusi kebun yang masih menjadi objek sengketa tersebut.
Modus itu diungkap Unit Reskrim Polsek Genteng setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dalam kasus yang menyeret Bambang Nugroho, 52, warga Dusun Jepit, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng. Pria yang diketahui menjabat Direktur PT Gunung Sari Asri tersebut kini resmi berstatus tersangka atas dugaan perusakan lahan milik warga.
Lahan yang menjadi objek perkara diketahui merupakan milik H. Sujarno, 55, warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore. Kebun seluas 6.330 meter persegi itu sebelumnya ditanami komoditas produktif berupa pohon singkong dan tanaman pisang.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi mengungkapkan, tersangka diduga memerintahkan sejumlah pekerja harian untuk membersihkan area kebun tanpa persetujuan pemilik lahan.
Menurut hasil penyelidikan, para pekerja direkrut untuk mencabut tanaman singkong dan menebang tanaman pisang yang tumbuh di atas lahan tersebut.
“Tersangka menyuruh para buruh harian lepas untuk mencabut dan memotong pohon singkong serta pisang di kebun itu. Mereka diiming-imingi upah Rp 100 ribu per hari untuk setiap pekerja,” ungkap Sujarwadi.
Buruh Tidak Tahu Status Sengketa Lahan
Polisi menyebut para pekerja yang dilibatkan dalam aktivitas pembersihan lahan diduga tidak mengetahui persoalan hukum maupun status kepemilikan tanah yang sebenarnya.
Mereka hanya bekerja berdasarkan perintah dan menerima upah harian sesuai kesepakatan. Kondisi itu membuat para buruh berada di tengah konflik yang terjadi antara pemilik lahan dengan pihak yang memerintahkan pekerjaan tersebut.
Akibat aktivitas pembersihan lahan tersebut, suasana di lokasi sempat memanas. Pemilik lahan beberapa kali mendatangi area kebun untuk menghentikan aktivitas para pekerja.
Perselisihan pun tak terhindarkan. Adu argumen dan ketegangan berulang kali terjadi karena masing-masing pihak merasa memiliki dasar yang kuat atas keberadaan aktivitas di lokasi.
“Pemilik lahan kerap terlibat perselisihan dan adu mulut dengan para pekerja yang sebenarnya tidak mengetahui persoalan sengketa tanah itu,” kata Sujarwadi.
Meski tidak sampai menimbulkan bentrokan fisik, kondisi tersebut sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar karena konflik berlangsung di area perkebunan yang selama ini dikelola oleh pemilik lahan.
Polisi Jerat dengan Pasal Perusakan
Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut menjadi puncak dari proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan. Polisi menilai telah menemukan cukup bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang atau benda milik orang lain secara melawan hukum.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang atau benda milik orang lain secara melawan hukum,” tegas Sujarwadi.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain yang dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagian dari Upaya Penindakan Premanisme dan Konflik Lahan
Kasus ini menjadi salah satu perhatian aparat kepolisian di Banyuwangi dalam upaya menekan praktik-praktik premanisme berkedok sengketa lahan.
Polisi menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki hak atas tanah harus menempuh jalur hukum dan mekanisme perdata yang tersedia, bukan melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan perusakan tanaman produktif di lahan milik H. Sujarno. Sejumlah tanaman yang selama ini menjadi sumber penghasilan pemilik kebun dilaporkan dicabut dan ditebang.
Setelah melakukan pendalaman selama berbulan-bulan, Unit Reskrim Polsek Genteng akhirnya berhasil mengungkap konstruksi perkara dan menetapkan direktur perusahaan properti tersebut sebagai tersangka.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa kepemilikan tanah tidak dapat diselesaikan melalui tindakan sepihak. Setiap upaya penguasaan atau pembersihan lahan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi berujung pada proses pidana, terlebih jika menimbulkan kerusakan terhadap tanaman atau aset milik pihak lain. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin