Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMP di Gambiran Banyuwangi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Zamrozi Wahyu • Jumat, 5 Juni 2026 | 22:00 WIB
DIAMANKAN: Tiga tersangka pengeroyokan di Gambiran dititipkan di Mapolresta Banyuwangi pada Selasa (2/6) lalu. (Polsek Gambiran for Radar Banyuwangi)
DIAMANKAN: Tiga tersangka pengeroyokan di Gambiran dititipkan di Mapolresta Banyuwangi pada Selasa (2/6) lalu. (Polsek Gambiran for Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Ketiga pelaku kini harus bersiap menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana cukup berat. Selain dijerat pasal pengeroyokan secara bersama-sama, mereka juga dikenakan ketentuan perlindungan anak yang membuat ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial VAP, 20, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran; YR, 19, warga Desa/Kecamatan Pesanggaran; serta AES, 25, warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.

Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap DEA, 16, pelajar asal Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, di wilayah Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, pada Rabu (27/5) lalu.

Kapolsek Gambiran AKP Dwi Wijayanto mengatakan, ketiga tersangka telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban.

“Ketiganya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang,” ujarnya, Kamis (5/6).

Tidak hanya itu, status korban yang masih berusia 16 tahun membuat para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut Kapolsek Dwi, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sesuai pasal yang diterapkan, ancaman hukumannya antara lima sampai tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Dititipkan ke Polresta Banyuwangi

Setelah diamankan, ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Gambiran. Selanjutnya, mereka dititipkan ke Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dwi menjelaskan, langkah tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mempermudah penanganan perkara oleh satuan yang berwenang.

“Setelah diamankan pada Senin (1/6), mereka kami titipkan ke Polresta Banyuwangi pada Selasa (2/6) untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, satu orang yang sebelumnya turut diamankan polisi dalam pengembangan kasus tersebut akhirnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, yang bersangkutan tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan sehingga status hukumnya berubah menjadi saksi.

Terungkap Kurang dari Sepekan

Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini terbilang cepat. Kurang dari sepekan sejak peristiwa terjadi, jajaran Polresta Banyuwangi bersama Polsek Gambiran berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.

Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat karena korban merupakan seorang pelajar SMP yang mengalami luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Korban diketahui berinisial DEA, 16, warga Kecamatan Purwoharjo. Saat kejadian, ia berada di kawasan Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran.

Diduga Dipicu Rivalitas Antaroknum Perguruan Silat

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu rivalitas antaroknum perguruan silat yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah Banyuwangi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat kejadian korban melintas dengan mengenakan hoodie berwarna hitam yang diduga memuat identitas salah satu perguruan silat.

Keberadaan atribut tersebut diduga memancing reaksi para pelaku hingga berujung aksi pengeroyokan. Meski demikian, polisi masih terus mendalami motif dan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.

Polisi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan anggota perguruan silat, agar tidak mudah terprovokasi oleh sentimen kelompok yang berpotensi memicu tindak kekerasan.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa rivalitas yang dibungkus fanatisme kelompok dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Terlebih ketika korban merupakan anak di bawah umur, ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku menjadi lebih berat.

Kini, ketiga tersangka harus menjalani proses hukum yang tengah berjalan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Gambiran Banyuwangi #Pengeroyokan pelajar Banyuwangi #Rivalitas perguruan silat #Tersangka pengeroyokan SMP #polresta banyuwangi