Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pengusutan Korupsi Jalur Kereta Api Berlanjut, KPK Cek Keterlibatan Pihak Swasta dalam Proyek di Sumatera Selatan

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 3 Juni 2026 | 14:12 WIB
KPK memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap proyek jalur kereta api di Sumatera Selatan. (Lombok Post)
KPK memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap proyek jalur kereta api di Sumatera Selatan. (Lombok Post)

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana berinisial ANS sebagai saksi pada Selasa, 2 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ANS memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait proyek yang tengah menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut.

“ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip Antara.

Selain memeriksa ANS, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FD yang bertugas di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang. Namun, saksi tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian ini merupakan salah satu perkara besar yang terus dikembangkan KPK sejak terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Saat itu, KPK melakukan OTT di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dari hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta. Pada tahap awal, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Perkembangan penyidikan kemudian mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus tersebut. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis perkeretaapian di berbagai daerah. Di antaranya proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang proyek yang dilakukan secara sistematis. Dugaan rekayasa disebut berlangsung sejak tahapan administrasi hingga proses penentuan pemenang tender, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu tata kelola pengadaan proyek pemerintah.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap dalam proyek-proyek perkeretaapian tersebut.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Korupsi Jalur Kereta Api #DJKA Kementerian Perhubungan #Proyek Perkeretaapian #KPK #sumatera selatan