RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Lembaga antirasuah tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa sprindik tersebut telah diterbitkan tanpa disertai penetapan tersangka.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman perkara yang saat ini masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan baru itu diterbitkan pada Mei 2026. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus yang menyasar proyek di Sumatera Selatan tersebut.
Kasus DJKA Kementerian Perhubungan sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dari hasil pengembangan perkara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah. Proyek yang menjadi objek penyidikan tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK tercatat telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu di antaranya adalah Sudewo, anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara dugaan korupsi itu mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga terdapat praktik pengaturan pemenang proyek. Dugaan rekayasa dilakukan sejak tahap administrasi hingga proses penentuan pemenang tender, sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Penerbitan sprindik baru untuk proyek di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa KPK masih terus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan perkara DJKA Kementerian Perhubungan. Penyidik kini fokus mengumpulkan bukti tambahan sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.
Editor : Lugas Rumpakaadi