Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sosok Mantan Artis Tersangka Scammer Solo Terbongkar, Diduga Yakinkan Korban Lewat Video Call

Ali Sodiqin • Selasa, 2 Juni 2026 | 17:00 WIB
Fabiola Elizabeth Agnes Dikaitkan dengan Kasus Scammer Rp41 Miliar di Solo Baru. (Dok. Polda Jateng)
Fabiola Elizabeth Agnes Dikaitkan dengan Kasus Scammer Rp41 Miliar di Solo Baru. (Dok. Polda Jateng)

RADARBANYUWANGI.ID – Misteri identitas mantan artis berinisial F yang ditangkap dalam kasus dugaan penipuan online atau scamming jaringan internasional di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, akhirnya terungkap. Perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui bernama Fabiola Elizabeth Agnes, seorang warga negara Jerman yang telah lama tinggal di Indonesia. 

Nama Fabiola mencuat setelah Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan identitas perempuan berinisial F yang sebelumnya hanya disebut sebagai mantan artis dalam konferensi pers pengungkapan kasus sindikat scammer internasional tersebut.

“Bisa dibenarkan,” kata Artanto saat dikonfirmasi wartawan mengenai identitas tersangka berinisial F. 

Pengungkapan identitas tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik setelah foto tersangka ditampilkan dalam rilis resmi Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Sosok perempuan dalam foto itu memiliki ciri fisik yang identik dengan Fabiola, termasuk sejumlah tato yang terlihat pada bagian tangan dan leher. 

Diduga Berperan Sebagai Model untuk Memikat Korban

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Fabiola diduga memiliki peran khusus dalam jaringan penipuan internasional tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Susanto Saragih menjelaskan bahwa tersangka F bertugas sebagai model yang melakukan komunikasi langsung dengan calon korban melalui video call.

Menurut penyidik, peran tersebut dijalankan ketika tim pemasaran atau marketing kesulitan meyakinkan target untuk melakukan investasi pada platform yang ditawarkan.

“Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban,” ujar Himawan dalam konferensi pers. 

Penyidik menyebut modus yang digunakan jaringan tersebut adalah membangun kedekatan emosional dengan korban melalui media sosial dan aplikasi komunikasi digital. Setelah korban merasa percaya dan memiliki hubungan personal dengan pelaku, mereka kemudian diarahkan untuk melakukan investasi pada platform perdagangan aset kripto yang diduga telah dimanipulasi. 

Dalam skema tersebut, keberadaan model perempuan dinilai menjadi bagian penting untuk meningkatkan kepercayaan korban sebelum melakukan transfer dana dalam jumlah besar.

Sindikat Bermarkas di Solo Baru

Kasus ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah sepanjang tahun 2026.

Sindikat tersebut diketahui beroperasi dari kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan menggunakan perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan sebagai kedok aktivitas operasional.

Dalam operasinya, kelompok tersebut diduga menyasar warga negara asing, terutama warga Amerika Serikat, melalui modus investasi kripto palsu yang dikenal dengan istilah pig butchering atau penipuan berbasis pendekatan emosional. 

Penyidik mengungkapkan bahwa para pelaku terlebih dahulu membangun hubungan personal menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif sebelum mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi yang telah direkayasa.

Raup Rp 41 Miliar, Puluhan Tersangka Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut diduga memperoleh keuntungan sekitar 2,3 juta dolar AS atau setara Rp41,1 miliar sejak beroperasi pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Korban yang berhasil diperdaya mencapai 133 orang dari target sekitar 5.000 calon korban. 

Dalam perkara ini, Polda Jawa Tengah telah menahan puluhan tersangka yang terdiri atas warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan lintas negara tersebut. 

Polda Jawa Tengah saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor intelektual, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas. Beberapa lembaga, termasuk otoritas terkait transaksi keuangan dan instansi lintas negara, turut dilibatkan dalam proses penelusuran kasus tersebut. 

Polisi Imbau Waspadai Investasi Berbasis Kedekatan Emosional

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan hubungan emosional maupun perkenalan melalui media sosial.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap tawaran investasi dari orang yang baru dikenal di dunia maya, terlebih jika menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Polisi mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas platform investasi yang digunakan serta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan siber. 

Hingga kini proses hukum terhadap seluruh tersangka, termasuk Fabiola Elizabeth Agnes, masih berlangsung. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Fabiola Elizabeth Agnes #Scammer Internasional Solo #Polda Jawa Tengah #Penipuan Online Sukoharjo #Sindikat Investasi Bodong