RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi (HT). Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala Balai di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dugaan penerimaan gratifikasi itu terjadi saat Harno menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Badan Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
“HT diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (27/5/2026), dikutip Antara.
KPK sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah kepala Balai Kemenhub sebagai pihak pemberi gratifikasi. Namun, lembaga antirasuah itu masih mendalami kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Nanti kami lihat seperti apa,” kata Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini maupun sebelumnya menjabat sebagai kepala Balai di lingkungan Kemenhub. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Pada Senin (25/5/2026), tiga pejabat dipanggil sebagai saksi, yakni Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon Herman Armanda, serta Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana. Dari ketiganya, hanya Ariyandi Ariyus yang memenuhi panggilan penyidik.
Sehari berikutnya, Selasa (26/5/2026), KPK memeriksa Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar serta Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Balai tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka hingga 20 Januari 2026. Selain Harno Trimadi, tersangka lain di antaranya anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo dan dua pihak swasta.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis perkeretaapian, seperti pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur rel di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahapan administrasi hingga penentuan pemenang tender. Dugaan praktik tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara