Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Kian Melebar, KPK Periksa ASN Kemenhub dan Dalami Peran Kepala Balai

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 27 Mei 2026 | 11:35 WIB
KPK mendalami dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenhub dengan memeriksa sejumlah Kepala Balai sebagai saksi kasus suap proyek jalur kereta api. (JawaPos.com)
KPK mendalami dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenhub dengan memeriksa sejumlah Kepala Balai sebagai saksi kasus suap proyek jalur kereta api. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Terbaru, lembaga antirasuah menduga adanya praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah Kepala Balai di lingkungan Kemenhub sebagai pihak pemberi. Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini maupun sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Balai Kemenhub.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik pada 25 hingga 26 Mei 2026. Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Kemenhub.

“Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan oleh pihak-pihak di Kemenhub dari Kepala Balai,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026), dikutip Antara.

Para saksi yang dipanggil pada Senin (25/5/2026) yakni Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, Herman Armanda yang pernah menjabat Kepala BPTD Tipe C Ambon, serta Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana.

Namun, dari tiga saksi tersebut, hanya Ariyandi Ariyus yang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Sementara itu, pada Selasa (26/5/2026), KPK memeriksa Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar serta Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf. Keduanya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dari hasil pengembangan perkara, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Awalnya, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang. Salah satu yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo. Selain individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses tender. Dugaan manipulasi disebut berlangsung sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang lelang proyek.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Korupsi Jalur Kereta Api #Gratifikasi Kepala Balai #KPK #kemenhub #DJKA