RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub berinisial ISK dan BNY untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. Kedua saksi dimintai keterangan terkait pengusutan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian yang terus berkembang.
“Pemeriksaan atas nama ISK dan BNY selaku aparatur sipil negara Kemenhub,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip Antara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ISK diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub. Sementara itu, BNY merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi.
Sebelumnya, pada Senin (25/5/2026), KPK juga memanggil tiga ASN Kemenhub lainnya sebagai saksi, yakni ARA, HMA, dan HKI. ARA diketahui menjabat Kepala BPTD Kelas II Sumatera Utara. Adapun HMA pernah menduduki posisi Kepala Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda Kemenhub, sedangkan HKI merupakan Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Saat ini, instansi tersebut telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah, mulai Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi.
Lembaga antirasuah itu mencatat hingga 20 Januari 2026 terdapat 21 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan dalam perkara tersebut. Salah satu nama yang turut terseret ialah anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis perkeretaapian, antara lain proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender. Dugaan praktik tersebut diyakini menyebabkan proyek pemerintah tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Editor : Lugas Rumpakaadi