RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Peluang pemeriksaan itu muncul setelah penyidik menyita uang ratusan juta rupiah dari mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan, pada 19 Mei 2026.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengatakan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi masih sangat mungkin dilakukan seiring perkembangan penyidikan.
“Ya, kemungkinan untuk diperiksa pasti ada,” ujar Setyo Budiyanto, Kamis (21/5/2026), dikutip Antara.
Meski demikian, Setyo belum merinci langkah lanjutan penyidik. Dia menyebut KPK masih menunggu laporan terbaru dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi terkait perkembangan perkara tersebut.
Budi Karya Sumadi sendiri terakhir kali diperiksa sebagai saksi pada 9 Maret 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan perkara, KPK awalnya menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk Sudewo. Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Perkara itu mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur rel dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Penyidik menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga proses penentuan pemenang tender. Dugaan praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan penyelenggara proyek dan rekanan.
Editor : Lugas Rumpakaadi