Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polisi Buru 8 DPO Illegal Logging di Hutan Banyuwangi, Penggerebekan Diduga Bocor

Zamrozi Wahyu • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:00 WIB
PEMERIKSAAN: Dua pelaku illegal logging menjalani penyidikan di Mapolsek Bangorejo pada Kamis lalu (7/5). (Edi Sulistiyono for Radar Banyuwangi)
PEMERIKSAAN: Dua pelaku illegal logging menjalani penyidikan di Mapolsek Bangorejo pada Kamis lalu (7/5). (Edi Sulistiyono for Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Perburuan para pelaku pembalakan liar di kawasan hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan terus melebar. Setelah dua tersangka diringkus dalam operasi gabungan, polisi kini meningkatkan pengejaran terhadap delapan orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Perkembangan terbaru ini mengindikasikan praktik illegal logging yang terjadi diduga melibatkan jaringan lebih besar dari dugaan awal.

Polsek Bangorejo memastikan identitas delapan terduga pelaku sudah dikantongi. Namun hingga kini mereka masih bebas berkeliaran setelah lolos dari upaya penangkapan aparat yang diduga bocor sebelum penggerebekan dilakukan.

Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto mengungkapkan, jumlah orang yang masuk DPO bertambah setelah penyidik melakukan pendalaman kasus. Awalnya petugas memperkirakan hanya lima orang yang melarikan diri dari lokasi saat operasi berlangsung.

Namun hasil pengembangan penyidikan menunjukkan jumlah pelaku yang terlibat diduga lebih banyak.

“Sedangkan saat ini jumlah DPO menjadi delapan orang,” ujarnya kemarin (21/5).

Delapan DPO tersebut masing-masing berinisial MJ, 41, yang diduga berperan sebagai pemilik truk sekaligus pemilik kayu jati ilegal, kemudian PR, 57, EW, 42, MFR, 26, SP, 42, HR, 39, MR, 66, dan MS, 40. Seluruhnya tercatat sebagai warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan pembalakan liar yang beroperasi di wilayah hutan Perhutani Banyuwangi Selatan. Penyidik juga telah mengendus lokasi persembunyian mereka.

Tim gabungan sempat bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Temurejo yang diyakini menjadi tempat berkumpul para terduga pelaku. Namun operasi tersebut berakhir tanpa hasil.

Saat petugas tiba di lokasi, target sudah lebih dulu menghilang.

Aparat menduga informasi penggerebekan bocor sehingga para pelaku memiliki cukup waktu untuk menyelamatkan diri.

“Saat digerebek delapan orang itu kabur dan tak ada satu pun yang berhasil ditangkap. Status mereka saat ini masih DPO,” tegas Hariyanto.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari pengungkapan aksi pembalakan liar di kawasan hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan pada Senin malam (4/5).

Dalam operasi gabungan yang melibatkan petugas kepolisian dan Polisi Kehutanan Mobil (Polhutmob), dua tersangka berhasil diringkus di lokasi kejadian.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Suparno, 40, dan Sumari, 35, warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

Selain menangkap dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penebangan ilegal.

Barang bukti yang diamankan berupa 28 batang kayu jati berbagai ukuran, satu unit gergaji mesin yang diduga digunakan menebang pohon, serta satu unit truk Mitsubishi.

Besarnya jumlah kayu hasil tebangan yang diamankan menguatkan dugaan bahwa praktik pembalakan liar tersebut dilakukan secara terorganisir, bukan aksi perorangan.

Sebelumnya, operasi penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi senyap oleh petugas gabungan hingga berujung penyergapan di lokasi.

Wakil Administratur KPH Banyuwangi Selatan Sugeng Wahono menjelaskan aktivitas illegal logging tersebut terjadi di wilayah RPH Gaul, BKPH Karetan.

Saat tim tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penebangan kayu jati masih berlangsung.

“Kayu hasil tebangan diangkut menggunakan truk Mitsubishi warna biru dengan nomor polisi N 8449 EU,” ujarnya.

Hingga kini aparat masih memburu delapan DPO tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang merugikan negara dan mengancam kelestarian kawasan hutan itu.

Penyidik memastikan pengembangan kasus masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan daftar pelaku bertambah seiring proses penyidikan berjalan. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#illegal logging Banyuwangi #DPO pembalakan liar #hutan Perhutani Banyuwangi Selatan #kayu jati ilegal #polsek bangorejo