RADARBANYUWANGI.ID – Kekesalan karena utang arisan tak kunjung dibayar berujung tindak pidana. Seorang pria asal Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, nekat menjarah isi rumah warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, saat kondisi rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya bekerja di Bali.
Pelaku diketahui bernama David Nuriansyah, 32, warga Dusun Silirsari, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung. Dia kini diamankan anggota Polsek Bangorejo dan telah dikirim ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aksi penjarahan tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 10.00. Korban berinisial LM, 44, diketahui sedang berada di Bali untuk bekerja sehingga rumah dalam keadaan tidak berpenghuni.
Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto mengatakan, pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk menagih utang arisan yang belum dibayarkan. Namun saat tiba di lokasi, rumah korban dalam keadaan tertutup rapat dan kosong.
“Pelaku datang ke rumah korban, tetapi kondisi rumah sedang kosong karena korban bekerja di Bali,” kata AKP Hariyanto, Selasa (20/5).
Karena merasa geram utangnya tak kunjung dibayar, pelaku kemudian nekat melakukan aksi perusakan. Pintu rumah korban ditendang hingga terbuka.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil sejumlah barang perabotan milik korban tanpa izin. Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Granmax dan dibawa ke rumah istri pelaku.
Barang yang dijarah cukup banyak. Mulai dua kursi santai, satu meja bundar, satu set kursi sofa, satu set kasur dan ranjang, satu spring bed, bed cover, sepuluh set gorden, kipas angin, hingga sejumlah perabot rumah tangga lainnya.
“Barang-barang milik korban diangkut menggunakan mobil Granmax lalu dibawa ke rumah istri pelaku tanpa seizin korban,” tegas Kapolsek.
Mengetahui rumahnya dijarah, korban akhirnya melapor ke polisi. Aparat kepolisian sempat mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan utang piutang tersebut.
Namun proses mediasi berjalan buntu lantaran tidak ditemukan titik temu. Polisi kemudian meningkatkan status perkara dan menetapkan David sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan. Saat ini pelaku sudah kami kirim ke Polresta Banyuwangi guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Hariyanto.
Kasus tersebut menjadi perhatian warga sekitar karena aksi pelaku tergolong nekat. Meski dilatarbelakangi persoalan utang piutang, polisi menegaskan pengambilan barang milik orang lain secara paksa tetap merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin