Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kemenag Banyuwangi Pastikan PT Sahabat Zivana Haramain Ilegal, Tak Kantongi Izin Umrah Resmi

Bagus Rio Rohman • Kamis, 21 Mei 2026 | 05:00 WIB
BEBER BUKTI: Kapolresta Kombespol Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasatreskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suratno dan perwakilan Kemenhaj Banyuwangi merilis kasus travel haji dan umrah fiktif di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/5). (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
BEBER BUKTI: Kapolresta Kombespol Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasatreskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suratno dan perwakilan Kemenhaj Banyuwangi merilis kasus travel haji dan umrah fiktif di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/5). (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

Korban Travel Haji dan Umrah Fiktif Bertambah, Kemenag Minta Masyarakat Cek Legalitas PPIU Sebelum Berangkat

RADARBANYUWANGI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi memastikan PT Sahabat Zivana Haramain tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Perusahaan tersebut dipastikan ilegal karena tidak terdaftar sebagai biro resmi pemberangkatan haji dan umrah di bawah Kementerian Agama.

Penegasan itu disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Banyuwangi, Imam Mustaqin, menyusul terungkapnya kasus dugaan penipuan berkedok travel haji dan umrah yang kini ditangani Satreskrim Polresta Banyuwangi.

“Kita pastikan tidak ada izin PPIU, artinya PT tersebut secara ilegal menyediakan jasa perjalanan ibadah haji dan umrah,” tegas Imam saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah puluhan calon jemaah diduga menjadi korban penawaran paket umrah murah dan investasi dengan total kerugian ratusan juta rupiah.

Imam menjelaskan, di Banyuwangi hanya terdapat sembilan perusahaan resmi yang telah mengantongi izin PPIU dari Kementerian Agama. Seluruh perusahaan legal tersebut sudah terdaftar dalam sistem resmi Klik Satu Haji milik Kemenag RI.

Menurut dia, masyarakat sebenarnya dapat dengan mudah mengecek legalitas biro perjalanan haji dan umrah sebelum melakukan pembayaran.

“Untuk membedakan PT itu resmi atau tidak bisa langsung datang ke Kemenag Banyuwangi atau melihat website resmi Klik Satu Haji,” ujarnya.

Ia menilai, kasus travel umrah ilegal yang kembali terungkap menunjukkan masih banyak perusahaan tanpa izin resmi yang nekat menawarkan pemberangkatan ibadah ke masyarakat.

Karena itu, Kemenag Banyuwangi akan memperkuat pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pemilik biro perjalanan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Imam menegaskan, kewenangan Kemenag berbeda dengan aparat penegak hukum. Jika polisi menangani unsur pidana, maka Kemenag lebih fokus pada pembinaan administrasi dan legalitas usaha perjalanan ibadah.

“Kita berbeda dengan Polresta Banyuwangi dalam menindak PT ilegal tersebut. Kita sifatnya hanya pembinaan kepada para pemilik PT agar menjadi PT resmi atau memiliki izin PPIU,” jelasnya.

Ia menerangkan, perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara resmi perjalanan ibadah haji dan umrah harus melalui tahapan perizinan ketat dan tidak bisa berdiri secara instan.

Salah satu syarat utama, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki legalitas sebagai biro perjalanan wisata resmi selama dua hingga tiga tahun sebelum dapat mengajukan izin sebagai PPIU.

“Setelah menjadi travel biro perjalanan wisata resmi, barulah mereka bisa mendaftar menjadi biro perjalanan atau pemberangkatan haji dan umrah,” paparnya.

Menurut Imam, maraknya masyarakat yang menjadi korban travel umrah ilegal menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kemenag Banyuwangi. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting agar calon jemaah tidak mudah tergiur iming-iming harga murah atau fasilitas mewah.

Ia mengingatkan, niat baik masyarakat untuk beribadah sering kali dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi.

“Niat ibadah yang baik namun malah dijadikan celah untuk oknum penipuan, tentu sangat disayangkan,” katanya.

Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati sebelum mendaftar program haji dan umrah. Selain mengecek izin resmi perusahaan, calon jemaah juga diminta memastikan jadwal keberangkatan, rekam jejak perusahaan, hingga sistem pembayaran yang digunakan.

Imam menyarankan masyarakat lebih aman jika berkonsultasi langsung ke Kemenag Banyuwangi sebelum memutuskan memilih biro perjalanan ibadah.

“Dari itulah, masyarakat kita harapkan lebih hati-hati dan lebih baik langsung mendaftar ke Kemenag Banyuwangi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan travel haji dan umrah fiktif PT Sahabat Zivana Haramain. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya korban dan tersangka lain dalam kasus tersebut. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#penipuan umrah Banyuwangi #PT Sahabat Zivana Haramain #travel umrah ilegal #izin PPIU Banyuwangi #kemenag banyuwangi