Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polisi Bongkar Dugaan Haji dan Umrah Fiktif di Banyuwangi, Korban Terus Bertambah hingga Luar Daerah

Bagus Rio Rohman • Kamis, 21 Mei 2026 | 05:30 WIB
KORBAN PENIPUAN UMRAH: Satreskrim Polresta Banyuwangi Kembangkan Kasus Travel Haji-Umrah Fiktif, Telusuri Aliran Investasi dan Kemungkinan Tersangka Baru. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
KORBAN PENIPUAN UMRAH: Satreskrim Polresta Banyuwangi Kembangkan Kasus Travel Haji-Umrah Fiktif, Telusuri Aliran Investasi dan Kemungkinan Tersangka Baru. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Satreskrim Polresta Banyuwangi terus mengembangkan kasus dugaan penipuan berkedok penyelenggaraan haji dan umrah fiktif yang menyeret dua perempuan sebagai tersangka. Penyidik kini memburu kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak yang diduga berafiliasi dengan perusahaan travel maupun jaringan investasi yang ditawarkan kepada para korban.

Kasus tersebut diperkirakan belum berhenti pada dua tersangka. Polisi menyebut jumlah korban terus bertambah dan tidak menutup kemungkinan berasal dari luar Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penyidik masih membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban travel haji dan umrah fiktif milik PT Sahabat Zivana Haramain.

“Korban berpotensi terus bertambah, bahkan dari luar Banyuwangi juga ada,” ujar Rofiq.

Menurut dia, perusahaan travel tersebut telah beroperasi cukup lama sehingga diduga memiliki jaringan korban lebih luas dibanding data awal yang diterima polisi.

Awalnya, penyidik mencatat terdapat 10 korban dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini jumlah korban yang telah diakomodasi bertambah menjadi 11 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 343,3 juta.

“Korban masih berpotensi bertambah, karena masih terus diakomodir oleh penyidik untuk dikumpulkan. Bahkan luar daerah Banyuwangi juga sudah berkomunikasi dengan penyidik pernah menjadi korban para pelaku,” jelasnya.

Rofiq menegaskan, masyarakat yang merasa pernah menyetor uang untuk program haji, umrah, maupun investasi yang ditawarkan perusahaan tersebut diminta segera melapor ke Polresta Banyuwangi.

“Kita menghimbau masyarakat yang menjadi korban segera melapor ke Mapolresta Banyuwangi,” imbaunya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tersebut.

Penyidik saat ini tengah menelusuri peran sponsor, relasi bisnis, hingga kemungkinan keterkaitan dengan perusahaan travel lain yang diduga terafiliasi.

“Kita terus kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan selain korban bertambah juga tersangka bertambah. Makanya masih terus kita telusuri,” kata Lanang.

Tidak hanya menawarkan paket perjalanan haji dan umrah murah, para pelaku juga diduga menjalankan skema investasi kepada para calon korban. Modus itu kini menjadi fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan aliran dana yang diterima tersangka.

“Ada investasi juga yang ditawarkan, bukan hanya pemberangkatan haji dan umroh saja,” ujarnya.

Penyidik kini menelusuri ke mana aliran dana investasi tersebut bergerak, termasuk kemungkinan digunakan untuk menutup biaya operasional atau pembayaran korban lain dalam pola yang menyerupai praktik gali lubang tutup lubang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan praktik penipuan berkedok travel perjalanan haji dan umrah dengan menawarkan paket murah disertai fasilitas mewah kepada masyarakat.

Dalam kasus tersebut, dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial KIC, 32, warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran dan ARM, 31, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

Keduanya resmi ditahan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya praktik penipuan terhadap para calon jemaah umrah.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 94 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penawaran paket perjalanan dan investasi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyasar masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci dengan iming-iming harga murah dan fasilitas premium. Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah, terutama yang menawarkan harga tidak wajar di bawah standar resmi.

Selain memastikan legalitas travel, masyarakat juga diminta mengecek izin operasional perusahaan dan rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#PT Sahabat Zivana Haramain #haji umrah fiktif Banyuwangi #penipuan travel umrah #investasi bodong umrah #polresta banyuwangi